KemenP2MI Amankan Calo Penipu CPMI Modus Visa Turis ke Yunani: Waspada Iming-Iming Gaji Tinggi!
KemenP2MI amankan pasutri calo yang menipu CPMI dengan modus visa turis untuk kerja ilegal di Yunani. Korban tergiur iming-iming gaji tinggi.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan ilegal di Yunani dengan menggunakan visa turis. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta dan BP3MI Banten di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada akhir pekan lalu.
Kepala BP3MI DKI Jakarta, AKBP Duhri Akbar Nur, menjelaskan bahwa korban tertipu karena visa yang diurus oleh calo ternyata adalah visa turis, bukan visa kerja seperti yang dijanjikan. Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang korban berinisial JK, yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. JK melaporkan bahwa ia tergiur dengan tawaran pekerjaan di Eropa dengan gaji tinggi, mencapai 20 hingga 30 juta rupiah per bulan.
Korban dijanjikan visa kerja untuk keberangkatannya ke luar negeri. Tergiur dengan tawaran tersebut, JK mentransfer sejumlah uang puluhan juta rupiah sebagai biaya pengurusan dokumen dan visa kerja di Kedutaan Belanda di Jakarta, serta untuk pembelian tiket pesawat ke Eropa. Namun, kenyataannya, korban hanya diberikan visa turis, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Lebih lanjut, paspor milik korban juga ditahan oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.
Kronologi Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Merasa menjadi korban penipuan, JK meminta agar uang yang telah disetorkannya dikembalikan. Namun, pelaku justru menghindar dan tidak memberikan respons yang memuaskan. AKBP Duhri Akbar Nur menjelaskan bahwa korban kemudian dibantu oleh seorang teman untuk melaporkan kejadian ini ke bagian UPP BP3MI DKI Jakarta. Selanjutnya, korban diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Korban dianjurkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Bandara Soetta. Staf BP3MI Banten turut mendampingi korban selama proses pelaporan di Bandara Soetta. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku pasutri berhasil diamankan oleh Polres Bandara dan pihak Imigrasi. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara BP3MI DKI Jakarta dan BP3MI Banten di Bandara Soetta pada hari Minggu.
Saat ini, Polres Bandara Soetta tengah melakukan pendalaman terkait kasus penempatan CPMI ilegal dengan skema mandiri yang menyalahgunakan visa turis. Pihak kepolisian meminta keterangan dari korban, yang didampingi oleh KemenP2MI. Sementara itu, pelaku pasutri telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Imbauan Menteri KemenP2MI Terkait Pekerja Migran Ilegal
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam kesempatan terpisah, terus mengingatkan kepada seluruh CPMI untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi jika bekerja secara ilegal di luar negeri. Pasalnya, hal ini sangat rentan menjerat mereka ke dalam kasus kriminal internasional, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Karding juga mendorong masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar. Dengan demikian, mereka berkesempatan untuk memperoleh gaji yang sesuai, serta mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan yang dilindungi oleh pemerintah. Pentingnya mengikuti prosedur resmi ini menjadi kunci untuk menghindari risiko penipuan dan eksploitasi yang sering terjadi pada pekerja migran ilegal.
Kasus penipuan yang dialami oleh JK ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika prosesnya terkesan tidak transparan atau mencurigakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang, seperti BP3MI, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi tanpa memastikan legalitas dan keamanannya. Pemerintah terus berupaya melindungi WNI yang ingin bekerja di luar negeri dengan memberikan informasi yang benar dan memastikan proses penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku.