Mantan TNI AL Satria Belum Ajukan Kehilangan Status WNI Usai Bergabung Militer Rusia
Menteri Hukum dan HAM menyatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia, belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI, meskipun statusnya dapat hilang secara otomatis berdasarkan UU.
Jakarta, 14 Mei 2023 - Mantan anggota TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan setelah keikutsertaannya dalam operasi militer Rusia viral di media sosial. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan Satria. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Berdasarkan pengecekan sistem kewarganegaraan online pada 12 Mei 2023, Menkumham menyatakan bahwa Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, Menkumham menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Satria berpotensi kehilangan status WNI secara otomatis karena aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin Presiden.
Meskipun demikian, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat secara resmi menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan. Prosedur tersebut mengharuskan adanya laporan dari instansi terkait kepada Menkumham, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan.
Proses Hukum dan Koordinasi Antar Kementerian
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk segera menyampaikan laporan terkait indikasi kehilangan kewarganegaraan Satria. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, TNI AL telah mengeluarkan putusan in absentia terhadap Satria pada 6 April 2023. Putusan tersebut menyatakan Satria dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Pemecatan ini merupakan konsekuensi dari tindakan desersi yang dilakukan Satria sejak 13 Juni 2022.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. Putusan ini menegaskan status Satria yang telah dipecat dari TNI AL.
Viral di Media Sosial
Keikutsertaan Satria dalam operasi militer Rusia pertama kali terungkap melalui video yang beredar di media sosial TikTok. Video tersebut menampilkan dua foto Satria, satu dengan seragam TNI AL dan satu lagi dengan seragam tentara Rusia, disertai keterangan yang menyatakan bahwa ia telah menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina.
Video tersebut telah menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan militer asing, serta pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam menangani kasus-kasus serupa.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi yang intensif dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.