Ombudsman NTB Awasi Redistribusi 180 Hektare Lahan Eks-HGU di Lombok Tengah
Ombudsman NTB turun tangan mengawasi proses redistribusi 180 hektare lahan eks-HGU PT Tresno Kenangan di Lombok Tengah yang terhambat, mengakomodasi harapan 520 kepala keluarga.
Mataram, 29 April 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan mengawasi proses redistribusi 180 hektare lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan di Desa Karang Sidemen, Lombok Tengah. Proses redistribusi yang mandek ini telah dilaporkan oleh masyarakat setempat dengan pendampingan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB.
Kepala ORI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) NTB untuk menyelidiki hambatan administratif yang terjadi. "Kami menerima laporan bahwa pengurusan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini terhambat di Kanwil BPN NTB. Kami akan menelusuri lebih lanjut dan meminta penjelasan pihak terkait agar masalah ini segera terselesaikan," jelas Dwi.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (28/4) oleh perwakilan masyarakat Karang Sidemen, yang merasa proses redistribusi lahan eks-HGU tersebut telah berlangsung terlalu lama. Mereka menyerahkan dokumen lengkap terkait kajian atas kendala yang dihadapi dalam proses redistribusi TORA.
Proses Redistribusi yang Mandek
Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, menyatakan pemerintah dinilai lalai menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Redistribusi TORA. "Kami telah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan. Tanah yang kami ajukan adalah eks-HGU yang telah lama ditelantarkan dan secara hukum layak menjadi objek reforma agraria, namun belum ada tindak lanjut," ujar Amri.
Amri menambahkan bahwa 520 kepala keluarga di Desa Karang Sidemen berharap segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas lahan eks-HGU PT Tresno Kenangan tersebut. Dari total 180 hektare, 30 hektare direncanakan untuk kawasan daerah aliran sungai (DAS), dan sisanya 150 hektare untuk pemanfaatan masyarakat.
Meskipun rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten Lombok Tengah telah menghasilkan berita acara, kendala muncul di tingkat Kanwil ATR/BPN NTB. Hal inilah yang mendorong pengaduan ke Ombudsman untuk membantu kelancaran proses redistribusi.
Amri menjelaskan bahwa berita acara tersebut telah disampaikan ke Kanwil ATR/BPN NTB, dan seharusnya diteruskan ke pusat. Pihak Kementerian bahkan menyatakan proses ini seharusnya selesai pada Juli 2025, namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti.
Harapan Masyarakat dan Peran Ombudsman
Kasus ini menyoroti pentingnya percepatan redistribusi lahan untuk kesejahteraan masyarakat. Proses yang berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya lahan. Peran Ombudsman NTB dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Karang Sidemen.
Keberadaan 520 kepala keluarga yang menantikan redistribusi lahan ini menjadi sorotan penting. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan dari Ombudsman, diharapkan proses redistribusi lahan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kejelasan status lahan ini sangat krusial bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Proses redistribusi yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan reforma agraria dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga dengan adanya intervensi Ombudsman NTB, permasalahan redistribusi lahan eks-HGU di Lombok Tengah dapat segera terselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Proses ini juga menjadi cerminan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan program reforma agraria. Kerja sama yang efektif dan efisien sangat diperlukan untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.