Terungkap! Pemain Bola dan Voli Jadi Korban Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Dalami Modus Rp53 Miliar
KPK mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pemerasan TKA Kemenaker, di mana korban termasuk pemain sepak bola dan voli. Total kerugian mencapai Rp53,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fakta mengejutkan terungkap bahwa korban pemerasan tidak hanya dari sektor industri, melainkan juga mencakup atlet olahraga.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (24/7) di Jakarta, menyampaikan bahwa TKA yang diperas termasuk pemain sepak bola dan bola voli. Selain itu, tenaga kesehatan dan pekerja di sektor pendidikan juga menjadi sasaran praktik ilegal ini.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh KPK.
Modus Operandi Pemerasan RPTKA Kemenaker
Kasus pemerasan TKA Kemenaker ini berpusat pada proses pengurusan RPTKA, sebuah persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat secara signifikan.
KPK menjelaskan bahwa para TKA yang RPTKA-nya terhambat akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini secara tidak langsung memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka agar proses perizinan mereka dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka yang merupakan ASN Kemenaker ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan ini. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala dan dampak luas dari kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.
Jejak Kasus Sejak Era Menteri Sebelumnya
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada periode 2009–2014. Praktik ini kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK terus mendalami berbagai bidang pekerjaan TKA yang menjadi korban pemerasan, mengingat cakupan profesi yang luas seperti yang diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu. Ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak terbatas pada satu sektor saja, melainkan menyasar TKA dari berbagai latar belakang profesi.
Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan identitas delapan ASN Kemenaker yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka tersebut telah ditahan dalam dua kloter, yaitu pada 17 Juli 2025 untuk empat tersangka pertama, dan sisanya sepekan kemudian.