3 Bulan Berlalu, Ini Kabar Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Oleh Oknum Supporter
Penulis : Moana
16 Januari 2019 12:26
Haringga Sirla tewas dikeroyok
Keinginan Haringga itu justru mengantarkannya pada kematian. Haringga tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Haringga tewas usai dipukuli dan dianiaya oleh oknum Bobotoh yang mengetahui dirinya adalah seorang The Jakmania atau pendukung setia Persija Jakarta.
Kronologi pengeroyokan
Bukan hanya dikejar, Haringga pun diteriaki sebagai pendukung Persija. Melihat banyak orang mengejarnya, Haringga pun berlari dan bahkan ia meminta pertolongan pada seorang penjual bakso. Namun, sayangnya karena terlalu banyak orang yang mengejar, Haringga pun tak bisa selamat.
Haringga akhirnya tertangkap oleh mereka dan saat itulah dirinya dikeroyok oleh kerumunan orang-orang itu. Haringga dipukul, ditendang bahkan diinjak secara membabi buta. Bahkan dirinya juga sempat dipukul menggunakan balok kayu, besi hingga helm. Perlakuan sadis yang ia terima dari oknum Bobotoh ini membuat Haringga kehilangan nyawanya. Parahnya lagi, saat sudah sekarat, Haringga justru masih terus dianiaya oleh oknum Bobotoh yang tak punya hati tersebut.
Kasus pengeroyokan Haringga Sirla dibawa ke persidangan
Kasus ini pun kemudian berujung di meja persidangan, setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berkas Perkara yang dilakukan oleh kepolisian sudah lengkap atau P21.
Persidangan masih terus dilakukan
Dan pada Selasa, 16/10/2018 lalu, digelar persidangan yang melibatkan terdakwa yang usianya masih di bawah umur. Persidangan itu digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan
Jaksa Melur pun kemudian menceritakan kembali kronologi serta keterangan saksi-saksi terkait peristiwa pengeroyokan itu. Jaksa Melur membagikannya pada awak media sesaat setelah persidangan berakhir.
Didakwa dengan pasal 338 KUHP
Adapun ketujuh orang yang dimaksud adalah Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdurahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Cepi (20), dan Joko Susilo (32).
"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan," kata Jaksa Penuntut Umum, Melur Kimaharandika, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.
Jaksa juga bacakan kronologi kejadian
"Setelah itu, banyak bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta mulai memukul, menendang, menginjak-injak, baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat berupa batu atau balok," tutur dia.
Terdakwa mengeroyok menggunakan tangan kosong hingga benda lainnya
"Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," tuturnya.
Diancam 20 tahun penjara
Dan mengenai dakwaan tersebut, pihak tim kuasa hukum dari ketujuh terdakwa mengatakan bahwa kliennya tak akan mengajukan eksepsi.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
-
Santer Kabar Bang Messi Batal Ikut Tanding Ke Jakarta, Udah Ikutan War Tiket, Bagai Kena Prank Yang
-
Terungkap Alasan Kenapa Bang Messi Tertahan Berjam Jam di Imigrasi China
-
Bikin Intan Lembata Bak Susah Move On, Terkuak Ternyata Ini Sosok Rehan Yang Bikin Publik Syok
-
Pratama Arhan Anak Tukang Sayur yang Hancurkan Mimpi Malaysia di Piala AFF 2021
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Gasak Malaysia 4-1 di Piala AFF, Timnas Indonesia Sukses Bikin Bangga
19 Desember 2021 22:08 -
Disiarkan Langsung Indosiar, Ini Jadwal Ujicoba Timnas U23 Indonesia
2 Maret 2021 21:33 -
Hizbul Wathan Klub Sepakbola Liga 2 Indonesia yang Namanya Jadi Sorotan
5 Maret 2020 12:40
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.