1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. BOLARIA

3 Bulan Berlalu, Ini Kabar Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Oleh Oknum Supporter

Penulis : Moana

16 Januari 2019 12:26

Haringga Sirla tewas dikeroyok

Planet Merdeka - Tewasnya Haringga Sirla setelah dikeroyok oleh oknum Bobotoh/ Viking yang merupakan suporter Persib Bandung, memang menyisakan duka untuk Indonesia khususnya di dunia sepak bola. Haringga meninggal dunia ketika ia hendak menyaksikan aksi klub kesayangannya Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu, 23 September 2018 lalu.

Keinginan Haringga itu justru mengantarkannya pada kematian. Haringga tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Haringga tewas usai dipukuli dan dianiaya oleh oknum Bobotoh yang mengetahui dirinya adalah seorang The Jakmania atau pendukung setia Persija Jakarta.

2 dari 9 halaman

Kronologi pengeroyokan

Haringga yang saat itu pergi seorang diri ke Bandung ternyata saat ia tiba di GBLA tak sesuai keinginannya. Keinginan untuk menyaksikan pertandingan Persija versis Persib pun harus kandas. Dirinya dikejar oleh kerumunan orang mengenakan baju suporter Persib.

Bukan hanya dikejar, Haringga pun diteriaki sebagai pendukung Persija. Melihat banyak orang mengejarnya, Haringga pun berlari dan bahkan ia meminta pertolongan pada seorang penjual bakso. Namun, sayangnya karena terlalu banyak orang yang mengejar, Haringga pun tak bisa selamat.

Haringga akhirnya tertangkap oleh mereka dan saat itulah dirinya dikeroyok oleh kerumunan orang-orang itu. Haringga dipukul, ditendang bahkan diinjak secara membabi buta. Bahkan dirinya juga sempat dipukul menggunakan balok kayu, besi hingga helm. Perlakuan sadis yang ia terima dari oknum Bobotoh ini membuat Haringga kehilangan nyawanya. Parahnya lagi, saat sudah sekarat, Haringga justru masih terus dianiaya oleh oknum Bobotoh yang tak punya hati tersebut.
3 dari 9 halaman

Kasus pengeroyokan Haringga Sirla dibawa ke persidangan

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang suporter Persija Jakarta yakni Haringga Sirla masih terus disidangkan. Setelah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Haringga, pihak kepolisian pun menetapka mereka menjadi tersangka.

Kasus ini pun kemudian berujung di meja persidangan, setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berkas Perkara yang dilakukan oleh kepolisian sudah lengkap atau P21.
4 dari 9 halaman

Persidangan masih terus dilakukan

Persidangan terkait kasus tewasnya Haringga ini sudah digelar beberapa kali. Dan beberapa orang sudah ditetapkan menjadi terdakwa. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai terdakwa ada banyak, bahkan ada yang usianya masih sangat muda atau belum dewasa dalam kata lain di bawah umur.

Dan pada Selasa, 16/10/2018 lalu, digelar persidangan yang melibatkan terdakwa yang usianya masih di bawah umur. Persidangan itu digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat secara tertutup.
5 dari 9 halaman

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan

Dalam sidang kali ini, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. JPU Melur Kimaharandika SH, bertugas untuk membacakan surat dakwaan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang ikut dalam pengeroyokan Haringga hingga tewas.

Jaksa Melur pun kemudian menceritakan kembali kronologi serta keterangan saksi-saksi terkait peristiwa pengeroyokan itu. Jaksa Melur membagikannya pada awak media sesaat setelah persidangan berakhir.
6 dari 9 halaman

Didakwa dengan pasal 338 KUHP

Setelah terdakwa di bawah umur, kini 7 orang lainnya yang dewasa juga sudah menjalani persidangan terkait pengeroyokan Haringga. Ketujuh orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.

Adapun ketujuh orang yang dimaksud adalah Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdurahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Cepi (20), dan Joko Susilo (32).

"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan," kata Jaksa Penuntut Umum, Melur Kimaharandika, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.
7 dari 9 halaman

Jaksa juga bacakan kronologi kejadian

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan mengenai kronologi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Bobotoh pada Haringga, hingga akhirnya tewas. Tertulis sempat terjadi aksi sweeping yang dilakukan oknum Bobotoh untuk mencari supporter Persija yang datang ke GBLA. Setelah itu mereka menemukan identitas pendukung Persija, dan kemudian salah satu oknum bobotoh naik ke kotak dan mengumumkan temuan tersebut.

"Setelah itu, banyak bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta mulai memukul, menendang, menginjak-injak, baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat berupa batu atau balok," tutur dia.
8 dari 9 halaman

Terdakwa mengeroyok menggunakan tangan kosong hingga benda lainnya

JPU juga menyebut, bukannya melerai, terdakwa yang saat kejadian mengetahui peristiwa tersebut justru ikut melakukan pengeroyokan. Dan akibatnya, Haringga pun meninggal dunia di tempat dengan luka kepala, memar di wajah, patah tulang hidung dan leher, serta memar otak.

"Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," tuturnya.
9 dari 9 halaman

Diancam 20 tahun penjara

Dengan hasil dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu, ketujuh terdakwa diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pidana penjara 5 tahun 6 bulan seperti diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Dan mengenai dakwaan tersebut, pihak tim kuasa hukum dari ketujuh terdakwa mengatakan bahwa kliennya tak akan mengajukan eksepsi.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya