250 Petani Cianjur Laporkan Kasus Manipulasi Data Pinjaman, Utang Puluhan Juta Menanti!
Polisi Cianjur terima laporan resmi dari 250 petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman, menyebabkan mereka menanggung utang puluhan juta rupiah tanpa pernah menerima dana tersebut.
Polisi Resor Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan resmi dari sekitar 250 petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman. Para petani tersebut kini terbebani tunggakan hingga puluhan juta rupiah ke bank, meskipun mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman tersebut. Kasus ini terungkap setelah para petani ditolak pengajuan pinjaman baru karena terdaftar dalam BI Checking.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa penyelidikan segera dilakukan setelah laporan resmi diterima dan berkas dilengkapi oleh para petani yang merasa dirugikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus manipulasi data pinjaman ini. "Kami segera lakukan penyelidikan setelah laporan masuk dan sejumlah berkas dilengkapi para petani yang merasa dirugikan. Kami akan terus kembangkan penyelidikan kasus tersebut," ujar AKP Tono Listianto.
Dugaan manipulasi data berawal dari program pendataan petani untuk mendapatkan pinjaman bantuan modal pertanian yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan permodalan pada tahun 2023. Ironisnya, uang pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair, dan para petani justru mendapati diri mereka terjerat utang puluhan juta rupiah. Situasi ini membuat sejumlah petani sempat meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Korban Dugaan Penipuan Bertambah
Fanfan Nugraha, kuasa hukum para petani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari 250 petani korban dugaan penipuan dari perusahaan permodalan pertanian di wilayah selatan Cianjur. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Cianjur. Fanfan memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah mengingat awalnya hanya puluhan orang yang melapor, kini telah mencapai 250 orang.
"Hari ini secara resmi kami melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur bersama empat petani sebagai perwakilan. Harapan kami kasusnya diusut tuntas dan petani tidak lagi punya tunggakan," jelas Fanfan Nugraha. Pihaknya mendesak agar kepolisian menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para petani yang menjadi korban.
Kasus ini bermula dari penawaran bantuan permodalan senilai Rp45 juta yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada para petani. Syaratnya hanya menyerahkan identitas lengkap, KTP, dan kartu keluarga. Namun, hingga kini dana tersebut tidak pernah diterima, dan para petani justru terbebani utang yang nilainya sama, yaitu Rp45 juta ditambah bunga.
Petani Mengaku Tak Pernah Terima Pinjaman
Salah satu korban, Akib (60), seorang petani asal Kecamatan Sindangbarang, menceritakan pengalamannya. Ia ditolak pengajuan pinjaman di bank daerah karena terdaftar dalam BI Checking dengan utang puluhan juta rupiah. "Saya hendak pinjam uang ke bank daerah, tetapi ditolak karena terdaftar dalam BI Checking, punya utang puluhan juta rupiah belum termasuk bunga. Padahal, selama ini saya tidak pernah meminjam uang ke bank," ungkap Akib.
Akib menambahkan bahwa dirinya pernah mendapat penawaran dari perusahaan tersebut pada tahun 2023. Ia menyerahkan identitas lengkap sesuai permintaan, namun hingga kini tidak pernah menerima dana pinjaman tersebut. Kisah Akib mewakili ratusan petani lain yang menjadi korban manipulasi data pinjaman ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik manipulasi data yang merugikan petani. Polisi diharapkan dapat mengungkap pelaku dan motif di balik kasus ini serta memberikan keadilan bagi para korban. Perlindungan hukum bagi petani sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil penyelidikan polisi dan proses hukum yang akan berjalan. Para petani berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan mereka terbebas dari beban utang yang tidak pernah mereka peroleh.