LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

71 Perkara Inkrah Dimusnahkan: Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Rutin

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Simak detail Pemusnahan Barang Bukti rutin ini.

Selasa, 05 Agu 2025 21:51:00
konten ai
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Simak detail Pemusnahan Barang Bukti rutin ini. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, baru-baru ini melaksanakan agenda rutin pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini melibatkan berbagai jenis barang bukti dari 71 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses pemusnahan ini mencakup periode Mei hingga Juli 2025, menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tujuh kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan. Langkah ini menegaskan kepatuhan Kejaksaan terhadap putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana, mulai dari narkotika, pelanggaran kepabeanan, hingga kasus pencurian dan asusila. Pemusnahan ini berlangsung di Tanjungbalai pada hari Selasa, menandai berakhirnya penanganan barang bukti yang telah melewati proses hukum yang panjang dan final.

Advertisement

Jenis Perkara dan Barang Bukti yang Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mencakup spektrum luas jenis perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi kasus narkotika, pelanggaran pabean, tindak pidana terkait BPOM, pencurian, dan asusila. Keberagaman ini menunjukkan cakupan penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Berbagai jenis barang bukti turut dimusnahkan dalam kegiatan ini. Mulai dari produk makanan, obat anti nyamuk, pewangi mobil, sabun, hingga kosmetik. Barang-barang ini merupakan hasil dari pelanggaran terkait BPOM dan kepabeanan yang telah terbukti di persidangan.

Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya juga turut dimusnahkan. Ini termasuk drum, ban mobil, motor bekas beserta dokumen yang melanggar kepabeanan. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersimpan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Metode Pemusnahan dan Komitmen Kejaksaan

Dalam Pemusnahan Barang Bukti ini, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerapkan berbagai metode sesuai jenis barang. Barang bukti narkotika, seperti sabu-sabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas dan dibakar. Metode ini dipilih untuk memastikan zat-zat berbahaya tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.

Produk makanan olahan juga dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menghindari potensi konsumsi. Sementara itu, barang-barang lain seperti drum, handphone, ban mobil, dan sepeda motor bekas dimusnahkan dengan cara dicacah. Proses pencacahan ini efektif untuk merusak barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Yuliyati Ningsih menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam mematuhi putusan majelis hakim. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang inkrah secara rutin merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas penegakan hukum. Hal ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.

  • Barang Bukti Narkotika: Sabu-sabu, ganja, alat hisap (bonk), timbangan elektrik, plastik klip.
  • Barang Bukti Umum Lainnya: Buku tafsir mimpi, handphone, sepatu, sandal, alat tulis.
  • Barang Bukti Pelanggaran Kepabeanan/BPOM: Produk makanan, obat anti nyamuk, pewangi mobil, sabun, kosmetik, drum, ban mobil, motor bekas beserta dokumen.
Berita Terbaru
  • Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda
  • Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun
  • Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024
  • Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!
  • berita hukum
  • hukum
  • kejaksaan negeri tanjungbalai
  • kepabeanan
  • konten ai
  • narkotika
  • pemusnahan barang bukti
  • pencurian
  • perkara inkrah
  • #planetantara
  • sumatera utara
  • tindak pidana
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.