Angka Fantastis! Beasiswa Pendidikan Pemkot Malang 2025 Sasar 577 Penerima dengan Anggaran Rp8,25 Miliar
Pemerintah Kota Malang menyalurkan Beasiswa Pendidikan Pemkot Malang 2025 kepada 577 penerima dengan total anggaran fantastis. Simak detail lengkapnya!
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor pendidikan. Sebanyak 577 penerima manfaat telah ditetapkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan periode 2025. Penyaluran bantuan dana ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan studi pelajar dan mahasiswa di Kota Malang.
Program ini merupakan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 jumlah penerima beasiswa mencapai 522 orang. Penyaluran dana beasiswa ini telah berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga serta memotivasi para penerima untuk berprestasi lebih baik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Malang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa proses pencairan dana dilakukan dengan skema setiap tiga bulan sekali. Nama-nama penerima telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Malang yang diterbitkan pada akhir tahun lalu. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran Beasiswa Pendidikan Pemkot Malang.
Detail Penyaluran dan Anggaran Beasiswa
Rincian penerima bantuan Beasiswa Pendidikan Pemkot Malang menunjukkan distribusi yang merata antara jenjang pendidikan. Sebanyak 305 pelajar berasal dari SMA, SMK, atau madrasah aliyah. Sementara itu, 272 orang lainnya merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Untuk melaksanakan program beasiswa ini, Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar. Total dana yang disiapkan mencapai Rp8.258.400.000. Angka ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam berinvestasi pada sumber daya manusia melalui pendidikan.
Setiap penerima dari kategori pelajar SMA sederajat akan memperoleh total beasiswa senilai Rp1.320.000. Dana ini diserahkan secara bertahap setiap tiga bulan. Sementara itu, untuk setiap penerima dari kategori mahasiswa mendapatkan jatah beasiswa sebesar Rp6.000.000 per tiga bulan. Jumlah ini diharapkan dapat menutupi sebagian besar kebutuhan pendidikan mereka.
Syarat dan Mekanisme Pencairan Beasiswa
Penerima manfaat Beasiswa Pendidikan Pemkot Malang diwajibkan untuk mencantumkan rencana penggunaan dana. Rencana ini harus dituangkan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi syarat penting dalam pelaksanaan pencairan beasiswa. SPJ ini harus diserahkan setiap tiga bulan.
Dalam SPJ, penerima harus menjelaskan secara rinci penggunaan beasiswa. Contohnya, dana tersebut dapat digunakan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT), membeli perlengkapan sekolah, atau biaya transportasi. Bukti tertulis terkait penggunaan dana juga harus dilampirkan untuk verifikasi.
Achmad Sholeh juga menjelaskan beberapa aspek seleksi penerimaan peserta beasiswa. Pelajar maupun mahasiswa harus merupakan warga Kota Malang, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, mereka harus berasal dari keluarga tidak mampu. Kriteria ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penerima beasiswa juga wajib memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Penting juga untuk dicatat bahwa penerima tidak boleh menerima beasiswa dari sumber lain. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah atau kampus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa lainnya. Ketentuan ini bertujuan agar program beasiswa dapat menjangkau lebih banyak individu yang membutuhkan.