LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Aturan Baru: Royalti Musik Kafe, Dari Suasana Hingga Kewajiban Hukum

Banyak kafe dan restoran belum tahu kewajiban membayar royalti musik. Simak bagaimana aturan Royalti Musik Kafe berlaku di Indonesia dan dampaknya bagi pelaku usaha.

Kamis, 31 Jul 2025 20:33:00
konten ai
Banyak kafe dan restoran belum tahu kewajiban membayar royalti musik. Simak bagaimana aturan Royalti Musik Kafe berlaku di Indonesia dan dampaknya bagi pelaku usaha. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Alunan musik yang mengisi suasana kafe atau restoran kerap dianggap sebagai pelengkap semata. Namun, di balik kenyamanan tersebut, tersimpan kewajiban hukum yang belum banyak dipahami pelaku usaha di Indonesia.

Pemanfaatan musik untuk tujuan komersial, termasuk di kafe dan rumah makan, diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Regulasi ini mewajibkan setiap entitas bisnis untuk memperoleh izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Advertisement

Kewajiban Royalti Musik di Ruang Publik

Di Kota Yogyakarta, fenomena kafe yang memutar lagu-lagu populer sangat lazim, menciptakan suasana yang hidup dan menarik pengunjung. Ibun, pengelola sebuah kafe sederhana, mengakui musik adalah nyawa usahanya, membuatnya lebih ramai dan nyaman bagi pelanggan.

Namun, Ibun, seperti banyak pelaku usaha kecil lainnya, mengaku belum pernah mendengar atau memahami aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik ini. Kekhawatiran muncul jika aturan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan skala usaha, mengingat margin keuntungan kafe kecil seringkali tipis.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pemanfaatan musik di tempat usaha, baik dari YouTube, flashdisk, atau layanan digital, tergolong komersial. Oleh karena itu, wajib disertai izin dan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Advertisement

Sosialisasi dan Mekanisme Pembayaran Royalti

Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui kantor wilayahnya di DIY mengakui bahwa pemahaman mengenai regulasi royalti musik masih rendah di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui berbagai forum sosialisasi terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa semua kafe dan restoran, tanpa memandang skala, wajib membayar royalti karena tergolong pemanfaatan komersial. Pembayaran royalti hanya dapat dilakukan melalui laman resmi LMKN di www.lmknlisensi.id, bukan melalui asosiasi lain.

Untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN menyediakan skema keringanan royalti jika memenuhi kriteria tertentu. Proses pembayaran dirancang agar transparan dan tidak rumit, demi menciptakan ekosistem penggunaan musik yang sehat dan saling menguntungkan.

Perspektif Musisi dan Pelaku Usaha

Bagi para musisi, sistem lisensi dan royalti bukan hanya soal uang, tetapi juga penghargaan atas karya kreatif. Martinus Indra Hermawan, Manajer grup musik Shaggydog, menyatakan beberapa personelnya telah mendaftarkan karya mereka ke Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu LMK, berharap distribusi royalti lebih transparan.

Di sisi lain, Agung Dwi Prakoso, vokalis band indie Poeng Bengsing, melihat pemutaran lagunya di kafe sebagai bentuk apresiasi awal. Meskipun demikian, ia menyadari pentingnya regulasi perlindungan hukum dan berharap mekanisme pengurusan lisensi dapat dibuat lebih mudah bagi musisi baru dan pelaku usaha.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada anggotanya. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengimbau anggotanya untuk mematuhi aturan dan mencari informasi langsung ke LMKN guna menghindari pelanggaran hak cipta.

Hendra Nurdiyansyah, pemilik kafe "Ombak Selatan" di Bantul, yang lebih mengandalkan suasana alam daripada musik, memahami pentingnya hak cipta sebagai penghargaan. Ia tidak keberatan jika aturan royalti diterapkan secara adil dan menyeluruh, bahkan untuk musik asing yang sesekali diputar di kafenya.

Penegakan Aturan dan Harapan ke Depan

Meskipun saat ini penekanan masih pada sosialisasi, pemerintah memastikan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran royalti musik sudah tersedia. Jika imbauan tidak diindahkan, sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana dapat diberlakukan, melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat kepolisian.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi para pencipta lagu yang karyanya dimanfaatkan secara komersial. Ini bukan sekadar tentang estetika atau pengisi suasana, tetapi tentang menghargai kerja keras dan kreativitas yang telah dihasilkan.

Dengan sosialisasi yang masif dan mekanisme yang mudah, diharapkan kesadaran akan pentingnya royalti musik semakin meningkat. Ini akan mendorong ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia, di mana setiap karya dihargai secara layak.

Berita Terbaru
  • Fakta Menarik: Gerindra Apresiasi Dukungan PDIP kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
  • Fakta Unik: Menteri Karding Tanam Pohon di Titik Nol, Wujudkan IKN sebagai Kota Hijau Berkelanjutan
  • Rayakan Ultah ke-7, Bawaslu Kulon Progo Gelar Lomba Puisi Demokrasi untuk Tumbuhkan Kecintaan pada Pemilu
  • Raih Penghargaan, Transformasi Digital PJT I Semakin Mantap Kelola Sumber Daya Air
  • Bupati Parigi Moutong Revitalisasi Program Film Edukasi untuk Pelajar: Mengulang Kejayaan Era 70-an?
  • bisnis kuliner
  • djki
  • hak cipta
  • kafe indonesia
  • konten ai
  • lmkn
  • musisi indonesia
  • #planetantara
  • royalti musik
  • umkm
  • uu hak cipta
  • yogyakarta
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.