Bupati Bangkalan Serahkan Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa: Ratusan Narapidana Dapat Kesempatan Kedua
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan remisi kemerdekaan dan dasawarsa kepada 399 narapidana, memberikan kesempatan baru bagi mereka untuk bertransformasi dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara simbolis menyerahkan remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa kepada ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Bangkalan. Acara penting ini berlangsung pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8), di Pendopo Agung Pemkab Bangkalan. Penyerahan remisi ini menjadi sorotan utama setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, total 184 narapidana menerima remisi umum atau remisi kemerdekaan. Sementara itu, sebanyak 215 narapidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Total ada 399 narapidana yang merasakan manfaat dari kebijakan pengurangan masa hukuman ini.
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman semata, melainkan wujud penghargaan negara. Ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin tinggi dan tanggung jawab selama menjalani masa pembinaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi kuat bagi mereka untuk memulai lembaran baru yang lebih baik.
Makna Remisi dan Harapan Bupati
Dalam sambutannya, Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman. Remisi adalah bentuk penghargaan nyata dari negara atas usaha warga binaan yang telah menunjukkan disiplin dan tanggung jawab. Mereka juga telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Rutan.
Bupati Lukman menyampaikan pesan mendalam kepada para penerima remisi. Ia berharap momentum ini dapat menjadi motivasi kuat bagi mereka. Tujuannya agar ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, diharapkan mereka mampu menjadi individu yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Acara pemberian remisi ini turut dirangkai dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Sambutan tersebut menekankan pentingnya persatuan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan tema besar kemerdekaan, yaitu "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Apresiasi Negara dan Peran Lembaga Pemasyarakatan
Menteri Agus Andrianto, dalam pidato tertulisnya, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan kebijakan hukum. Lebih dari itu, remisi juga adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Pembinaan di dalam Lapas atau Rutan bukan hanya rutinitas, tetapi proses transformasi menuju kehidupan yang lebih baik.
Dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang diperoleh selama pembinaan, para warga binaan diharapkan siap kembali ke masyarakat. Mereka diharapkan dapat berintegrasi secara positif dan memberikan kontribusi. Ini menunjukkan bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan jangka panjang yang mulia.
Pidato Menteri Agus Andrianto juga menyoroti peran penting lembaga pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan, warga binaan dilibatkan langsung dalam kegiatan produktif. Ini bermanfaat sebagai bekal kemandirian mereka setelah bebas.
Pemberian remisi di HUT Ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang bebas. Kemerdekaan juga milik warga binaan yang sedang berproses menuju kehidupan yang lebih baik. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk membangun masa depan yang lebih cerah.