LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

DPR RI Dorong Kolaborasi Kantor Pajak dan Bea Cukai: Mengapa Edukasi Pajak Penting bagi Wajib Pajak?

Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto mendesak Kantor Pajak dan Bea Cukai Bojonegoro berkolaborasi dalam Edukasi Pajak. Langkah ini krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Selasa, 05 Agu 2025 22:51:00
konten ai
Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto mendesak Kantor Pajak dan Bea Cukai Bojonegoro berkolaborasi dalam Edukasi Pajak. Langkah ini krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wihadi Wiyanto, secara tegas mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro untuk bersinergi. Dorongan ini disampaikan dalam rangka mengintensifkan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

Inisiatif kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, termasuk para pelaku usaha, memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai alur, proses, serta urgensi pembayaran pajak dan bea cukai. Wihadi Wiyanto menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Bojonegoro pada Selasa (5/8). Menurutnya, langkah edukasi yang terpadu ini sangat penting untuk membangun kesadaran fiskal.

Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait regulasi perpajakan. Sosialisasi ini juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang transparan dan bertanggung jawab, di mana setiap pihak memahami peran serta kewajibannya dalam mendukung penerimaan negara.

Advertisement

Pentingnya Kolaborasi dalam Sosialisasi Perpajakan

Wihadi Wiyanto menekankan bahwa kolaborasi antara kantor pajak dan bea cukai merupakan strategi yang efektif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Edukasi ini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sektor-sektor usaha strategis. Salah satu target utama adalah para pelaku usaha, seperti pengusaha tembakau dan eksportir, yang memiliki keterkaitan langsung dengan regulasi perpajakan dan bea cukai.

Melalui kegiatan edukasi ini, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami secara mendalam berbagai aspek perpajakan dan bea cukai yang relevan dengan kegiatan bisnis mereka. Pemahaman yang baik akan meminimalkan potensi pelanggaran dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban fiskal dengan benar. Ini juga merupakan upaya proaktif pemerintah untuk memfasilitasi dunia usaha dalam menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan pemahaman, Wihadi juga mengingatkan pentingnya ketegasan petugas pajak. Ia menegaskan bahwa jika ada wajib pajak yang terbukti bersalah dalam pembayaran pajak, harus dinyatakan bersalah secara transparan. Ketegasan ini krusial untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa pendapatan negara dari sektor pajak tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak sesuai.

Advertisement

Mekanisme Penegakan dan Pelayanan Pajak

Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak di wilayahnya telah diinstruksikan untuk gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Sosialisasi ini mencakup berbagai tahapan, termasuk prosedur yang berlaku apabila wajib pajak menunggak pembayaran pajak.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). Surat ini diberikan kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki perbedaan data pembayaran pajak, dengan batas waktu klarifikasi selama 14 hari sejak surat dikeluarkan. SP2DK memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data, sehingga potensi kesalahpahaman dapat dihindari.

Agustin juga memastikan bahwa kantor pajak senantiasa membuka layanan terkait perpajakan dan permasalahan yang mungkin dihadapi wajib pajak. Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penegakan hukum pajak, prinsip ultimum remidium diterapkan, yang berarti penyelesaian melalui pembayaran pajak adalah prioritas utama. Namun, jika tidak ada titik temu, tindakan penyitaan dapat dilakukan sebagai upaya terakhir sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda
  • Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun
  • Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024
  • Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!
  • bea cukai
  • bojonegoro
  • dpr ri
  • edukasi pajak
  • kantor pajak
  • kepatuhan pajak
  • konten ai
  • pajak indonesia
  • #planetantara
  • sistem perpajakan
  • sosialisasi pajak
  • wajib pajak
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.