DPRD dan Pemkot Kendari Perang Melawan Miras Ilegal
DPRD dan Pemkot Kendari sepakat memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kota Kendari, menindak tegas penjual tanpa izin, dan mengurangi angka kriminalitas terkait miras.
Penindakan tegas terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal menjadi fokus utama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Komitmen bersama ini diumumkan pada Kamis, 30 Januari, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif miras terhadap ketertiban dan keamanan kota.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, menyatakan kesepakatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan Koperasi UKM, dan Bea Cukai. Mereka akan bertindak tegas terhadap para penjual miras ilegal. Langkah ini merupakan upaya serius untuk memangkas peredaran miras di Kendari.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 30 tempat penjualan minuman beralkohol di 11 kecamatan Kota Kendari. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 tempat memiliki izin resmi, sementara 3-4 tempat sedang dalam proses perizinan. Yang menjadi perhatian utama adalah sekitar 15 outlet yang beroperasi tanpa izin.
Penindakan akan difokuskan pada pusat-pusat keramaian di Kota Kendari. Jabar Aljufri menekankan keseriusan langkah ini, mengingat slogan Kota Kendari sebagai ‘Kota Bertakwa’ bertentangan dengan maraknya peredaran miras. Ia menyayangkan kondisi ini dan menganggapnya sebagai ironi.
Data dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi dari mantan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, sebanyak 323 kasus kriminalitas dipicu oleh minuman beralkohol. Fakta ini semakin memperkuat urgensi penindakan tegas terhadap miras ilegal.
Jabar Aljufri berharap, dengan langkah kolaboratif ini, Kota Kendari dapat terbebas dari peredaran miras ilegal dan dampak negatifnya. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mengurangi angka kriminalitas yang diakibatkan oleh konsumsi miras.
Langkah Pemkot Kendari dan DPRD ini patut diapresiasi. Kolaborasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran miras ilegal. Harapannya, komitmen ini akan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, demi terciptanya Kota Kendari yang aman, tertib, dan sesuai dengan slogan ‘Kota Bertakwa’.