Ekonom Indef Imbau Masyarakat Waspadai Kontak Tak Dikenal di Tengah Maraknya Scam Digital
Ekonom Indef imbau masyarakat waspadai komunikasi dari kontak tak dikenal terkait keuangan digital untuk hindari penipuan atau scam.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi dari nomor atau kontak yang tidak dikenal, terutama yang berkaitan dengan masalah keuangan. Imbauan ini muncul seiring dengan meningkatnya kasus penipuan (scam) berbasis digital yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak merespons komunikasi yang tidak jelas demi menghindari potensi kerugian finansial.
Head of Center Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin Al Farras, menekankan pentingnya kewaspadaan ini. Menurutnya, respons terhadap komunikasi yang tidak jelas, apalagi jika menyangkut keuangan, sebaiknya dihindari. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan digital yang semakin canggih.
Jika masyarakat sudah terlanjur mengalami kerugian akibat tindakan penipuan, Izzudin menyarankan untuk segera menghubungi pihak-pihak terkait. “Apabila sudah ada tindakan tertentu yang merugikan, ia meminta masyarakat untuk langsung menghubungi pihak perusahaan financial technology (fintech) yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun aparat penegak hukum supaya dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Peran Aktif Fintech P2P Lending dan OJK
Izzudin juga menyoroti pentingnya peran aktif dari perusahaan fintech, khususnya yang bergerak di bidang P2P Lending. Ia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan ini perlu secara terbuka mengomunikasikan setiap permasalahan yang ada kepada OJK maupun publik. Transparansi ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.
Selain transparansi, fintech P2P Lending juga perlu melakukan audit tata kelola dan manajemen risiko data secara berkala. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi pengguna terlindungi dengan baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting di era digital ini, di mana informasi pribadi sangat rentan disalahgunakan.
Di sisi lain, OJK juga diharapkan lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan P2P Lending. Inisiatif ini akan memungkinkan OJK untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang merugikan masyarakat, serta memberikan penanganan darurat yang dibutuhkan. OJK juga harus bertindak tegas terhadap manajemen P2P Lending yang lalai dalam melindungi data pengguna.
“OJK juga harus memberikan teguran bahkan hukuman, apabila mendapatkan adanya kelalaian dari manajemen P2P Lending terkait kasus kebocoran data,” tegas Izzudin.
Kerugian Akibat Scam Digital Capai Rp2,1 Triliun
OJK melaporkan bahwa total kerugian dana korban penipuan keuangan (scam) berbasis digital telah mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir hingga 30 April 2025 baru mencapai Rp138,9 miliar. Data ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penipuan digital di Indonesia.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas penipuan digital.
Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan terkait scam. Laporan tersebut terdiri dari 70.819 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, dan 34.383 laporan yang langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan terkait scam mencapai 172.624, dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran atau permintaan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan informasi pribadi dan keuangan. Jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib atau lembaga terkait.