LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fachry Albar Ditangkap, Polisi Sita 4 Jenis Narkoba

Aktor Fachry Albar ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba; polisi menyita sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam.

Kamis, 24 Apr 2025 15:50:00
#planetantara
Aktor Fachry Albar ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba; polisi menyita sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Aktor Fachry Albar (43) ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2024, pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Polisi berhasil menyita empat jenis narkoba dari tangan Fachry Albar, meliputi sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2024, merinci barang bukti yang disita. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sumber narkoba dan kapan Fachry Albar membelinya.

Hingga saat ini, Fachry Albar masih enggan memberikan keterangan secara terbuka mengenai asal usul narkoba tersebut. "Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka," ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Advertisement

Barang Bukti dan Dakwaan

Polisi telah menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi Fachry Albar adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo, sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. "Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Vernal.

Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

Proses penangkapan Fachry Albar berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan Fachry Albar dan melakukan penggerebekan di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis narkoba yang disebutkan di atas.

Advertisement

Setelah penangkapan, Fachry Albar langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Fachry Albar masih ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Detail Barang Bukti yang Disita

  • Sabu: Dua paket plastik klip, berat bruto 0,65 gram
  • Ganja: Satu paket plastik klip (1,11 gram) dan dua linting (0,94 gram)
  • Kokain: Satu botol kaca, berat bruto 3,96 gram
  • Pil Alprazolam: 27 butir

Kasus penangkapan Fachry Albar ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • fachry albar
  • jakarta barat
  • konten ai
  • narkoba
  • penangkapan
  • #planetantara
  • polisi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.