LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Menarik: 3.047 WBP Kepri Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Langsung Hirup Udara Bebas

Kanwil Ditjenpas Kepri memberikan remisi HUT RI ke-80 kepada 3.047 WBP Kepri. Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa banyak yang langsung bebas?

Minggu, 17 Agu 2025 10:38:00
konten ai
Kanwil Ditjenpas Kepri memberikan remisi HUT RI ke-80 kepada 3.047 WBP Kepri. Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa banyak yang langsung bebas? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan perhatiannya. Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah ini mendapatkan kabar gembira. Mereka menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus, total 3.047 WBP di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kepri berhak atas pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku positif dan pencapaian selama menjalani masa pembinaan.

Dari jumlah tersebut, 3.028 orang merupakan narapidana dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak binaan. Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi serangkaian persyaratan ketat. Proses penyerahan remisi dilakukan secara simbolis setelah upacara peringatan HUT RI di masing-masing lokasi.

Advertisement

Syarat dan Kriteria Penerima Remisi

Pemberian remisi umum bukan sekadar formalitas, melainkan penghargaan yang didasarkan pada kriteria ketat. Aris Munandar menegaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat krusial adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Mereka tidak boleh terdaftar pada register F, yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, penerima remisi juga harus telah menjalani pidana minimal. Bagi narapidana dewasa, masa pidana yang telah dijalani harus minimal enam bulan. Sementara itu, untuk anak binaan, syarat minimal masa pidana adalah tiga bulan. Kriteria penting lainnya adalah keaktifan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas, LPKA, atau Rutan.

Program pembinaan ini meliputi berbagai kegiatan yang bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Keterlibatan aktif dalam program tersebut menunjukkan komitmen WBP untuk berubah menjadi lebih baik. Seluruh persyaratan ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan progres positif. Ini juga mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membina warga binaan.

Advertisement

Rincian Remisi Umum I dan II

Pada peringatan HUT RI ke-80 ini, remisi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Sebanyak 3.008 orang narapidana dan anak binaan di Kepri mendapatkan Remisi Umum I. Kategori ini berarti mereka memperoleh pengurangan sebagian masa tahanan, namun belum langsung bebas.

Besaran pengurangan masa pidana untuk Remisi Umum I bervariasi. Pengurangan tersebut berkisar antara satu hingga lima bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan kriteria lainnya. Remisi ini tersebar di seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, kabar paling menggembirakan datang dari kategori Remisi Umum II. Sebanyak 39 orang narapidana dan anak binaan berhak langsung menghirup udara bebas. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana secara penuh. Ini memungkinkan mereka untuk segera kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.

Makna dan Harapan di Balik Remisi

Pemberian remisi umum ini memiliki makna yang sangat mendalam bagi para WBP dan sistem pemasyarakatan. Ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap upaya mereka dalam memperbaiki diri. Remisi juga menjadi motivasi kuat bagi WBP lainnya untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Harapannya, mereka juga bisa mendapatkan hak yang sama di kemudian hari.

Aris Munandar menyampaikan pesan khusus kepada para WBP yang mendapatkan remisi. Terutama bagi 39 orang yang langsung bebas. Ia mengucapkan selamat untuk dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Namun, ia juga menekankan pentingnya untuk tidak mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari. Pesan ini menjadi pengingat akan tanggung jawab sosial mereka.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para mantan WBP dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara positif. Mereka diharapkan dapat menjadi individu yang produktif dan tidak lagi tersandung masalah hukum. Program remisi ini secara berkelanjutan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • anak binaan
  • ditjenpas kepri
  • hari kemerdekaan
  • kemenkumham
  • konten ai
  • lapas kepri
  • narapidana
  • #planetantara
  • provinsi kepri
  • remisi hut ri
  • rutan kepri
  • wbp kepri
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.