LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Menarik Remisi Dasawarsa: Lapas Lombok Barat Usulkan 1.340 Napi Jelang HUT Ke-80 RI

Lapas Kelas II A Lombok Barat mengusulkan 1.340 narapidana untuk menerima remisi dasawarsa pada perayaan Hari Kemerdekaan Ke-80 RI Tahun 2025, sebuah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Kamis, 31 Jul 2025 02:31:00
konten ai
Lapas Kelas II A Lombok Barat mengusulkan 1.340 narapidana untuk menerima remisi dasawarsa pada perayaan Hari Kemerdekaan Ke-80 RI Tahun 2025, sebuah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi mengusulkan sebanyak 1.340 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi dasawarsa. Pengusulan ini bertepatan dengan momentum perayaan Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 mendatang. Remisi dasawarsa merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali. Proses pengusulan remisi ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan didasarkan pada penilaian objektif terhadap kepatuhan serta perilaku warga binaan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.

Selain remisi dasawarsa, Lapas Lombok Barat juga mengusulkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI untuk 1.238 narapidana lainnya. Usulan remisi ini telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Verifikasi data saat ini sedang berlangsung untuk memastikan validitas dan transparansi seluruh proses pengusulan.

Advertisement

Mekanisme dan Kriteria Remisi Dasawarsa

Remisi dasawarsa memiliki mekanisme dan kriteria yang spesifik dalam pemberiannya. Menurut M. Fadli, besaran remisi ini adalah seperdua belas (1/12) dari masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana. Namun, pengurangan masa pidana tersebut memiliki batas maksimal, yakni tidak lebih dari tiga bulan. Ini menunjukkan adanya batasan yang jelas dalam pemberian keringanan hukuman.

Pemberian remisi dasawarsa ini secara khusus ditujukan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir masa pembinaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap sikap positif dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus menunjukkan perilaku yang baik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya telah menyampaikan bahwa remisi dasawarsa tahun 2025 akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Persyaratan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini menegaskan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan remisi ini.

Advertisement

Proses Pengusulan dan Verifikasi Transparan

Proses pengusulan remisi, baik dasawarsa maupun umum, dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem ini dirancang untuk memastikan validitas dan transparansi data narapidana yang diusulkan. Penggunaan teknologi dalam proses ini meminimalisir potensi kesalahan dan mempercepat alur verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pas.

Saat ini, usulan remisi dari berbagai lapas dan rutan di seluruh Indonesia sedang dalam tahap verifikasi oleh Ditjen Pas. Tahap ini krusial untuk memastikan bahwa setiap narapidana yang diusulkan benar-benar memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Verifikasi yang ketat menjamin bahwa remisi diberikan secara adil dan tepat sasaran.

Kebijakan pemberian remisi ini juga dilaksanakan secara terukur melalui asesmen yang komprehensif. Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama masa pembinaan. Ini menunjukkan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga indikator keberhasilan program rehabilitasi dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Berita Terbaru
  • Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Kuartal II 2025 Jadi Sorotan? Ini Penjelasan Komisi XI DPR
  • Menteri Koperasi Ungkap Kunci Sukses Koperasi Desa Merah Putih: Harmonisasi Regulasi Antar Kementerian
  • Tahukah Anda? BPIP Gelar Penguatan Pancasila di Pangkalpinang, Libatkan Ratusan Relawan
  • DPR RI Dorong Kolaborasi Kantor Pajak dan Bea Cukai: Mengapa Edukasi Pajak Penting bagi Wajib Pajak?
  • Wamenkomdigi Soroti Roblox, Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital dari Pengaruh Negatif
  • agus andrianto
  • hari kemerdekaan ri
  • hut ri 80
  • kemenkumham
  • konten ai
  • lapas lombok barat
  • mashudi
  • narapidana
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi dasawarsa
  • sdp
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.