LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Menarik Remisi Kemerdekaan Rutan Sampang: 137 Napi Diajukan, Lebih Sedikit dari Tahun Lalu

Rutan Sampang ajukan 137 narapidana untuk Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI. Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan mengapa jumlahnya berbeda dari tahun lalu?

Jumat, 01 Agu 2025 00:04:00
konten ai
Rutan Sampang ajukan 137 narapidana untuk Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI. Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan mengapa jumlahnya berbeda dari tahun lalu? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, telah mengajukan 137 narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Pengajuan ini ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Proses pengajuan ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli, setelah narapidana dinilai memenuhi sejumlah kriteria penting, termasuk perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Kemesworo, menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Pengajuan remisi kemerdekaan ini menjadi sorotan karena jumlah narapidana yang diusulkan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi jumlah pengajuan remisi di Rutan Sampang.

Advertisement

Kriteria dan Jenis Narapidana Penerima Remisi Kemerdekaan

Dari total 137 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, terdapat berbagai kategori. Pengajuan ini mencakup tiga narapidana perempuan, dua narapidana anak, dan 132 narapidana dewasa. Jumlah ini menunjukkan komitmen Rutan Sampang dalam memberikan kesempatan remisi kepada seluruh lapisan narapidana yang memenuhi syarat.

Narapidana yang diajukan berasal dari beragam kasus tindak pidana. Sebanyak 37 orang terlibat kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, 22 orang kasus pencurian, 29 orang kasus perlindungan anak, dan 47 orang dari tindak pidana lainnya. Keberagaman kasus ini menunjukkan bahwa remisi diberikan berdasarkan pemenuhan syarat, bukan jenis kejahatan.

Kemesworo menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Syarat utama meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ketentuan ini memastikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku positif narapidana.

Advertisement

Rincian Besaran Remisi yang Diajukan

Besaran remisi yang diajukan oleh Rutan Sampang juga bervariasi, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan kriteria lainnya. Dari 137 narapidana, 52 orang diajukan untuk menerima remisi umum pertama, sementara 85 orang lainnya menerima remisi lanjutan.

Rincian besaran remisi yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • 62 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan.
  • 24 orang diusulkan mendapatkan remisi dua bulan.
  • 29 orang diusulkan mendapatkan remisi tiga bulan.
  • 12 narapidana diusulkan mendapatkan remisi empat bulan.
  • Tujuh orang diusulkan mendapatkan remisi lima bulan.
  • Satu orang diusulkan mendapatkan remisi enam bulan.

Distribusi besaran remisi ini menunjukkan bahwa setiap narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman yang proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini memastikan keadilan dalam pemberian remisi kemerdekaan.

Perbandingan Jumlah Pengajuan dengan Tahun Sebelumnya

Jumlah narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Rutan Sampang mengajukan 210 narapidana untuk remisi kepada Kemenkumham, dan seluruh pengajuan tersebut disetujui.

Penurunan jumlah pengajuan remisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan populasi narapidana atau ketatnya seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Meskipun demikian, proses pengajuan remisi tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Perbandingan ini menunjukkan dinamika dalam pengelolaan narapidana dan program remisi di Rutan Sampang. Meskipun jumlahnya berkurang, fokus tetap pada pemberian hak remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Berita Terbaru
  • Film Gak Nyangka: Komedi yang Menginspirasi, Dorong Kreativitas dan Optimisme Anak Muda
  • Fakta Unik: Tak Ada Pemain Voli Indonesia Raih Penghargaan Individu di SEA V League Putaran Pertama
  • Terungkap! Modus Gunting Pembobol Mobil Pick Up di Tambora, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
  • Fakta Menarik: Bahlil Lahadalia Harapkan Partai Golkar Kalsel Tetap Jadi Basis Kuat di Bumi Antasari
  • Menembus Batas: Bawaslu Jayapura Jamin Pengawasan Logistik PSU Jayapura Sampai ke Distrik Tersulit
  • hut ri
  • jawa timur
  • kemenkumham
  • konten ai
  • narapidana
  • narapidana anak
  • narapidana dewasa
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi kemerdekaan
  • remisi umum
  • rutan sampang
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.