LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Menarik: Ribuan Remisi Narapidana Diberikan di Kaltim, Ratusan Langsung Bebas

Sebanyak 9.611 Remisi Narapidana umum diberikan di Kaltim dan Kaltara, 311 di antaranya langsung bebas. Ini jadi momen penting di tengah overkapasitas lapas.

Minggu, 17 Agu 2025 11:32:00
#konten ai
Sebanyak 9.611 Remisi Narapidana umum diberikan di Kaltim dan Kaltara, 311 di antaranya langsung bebas. Ini jadi momen penting di tengah overkapasitas lapas. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur memberikan remisi umum kemerdekaan kepada ribuan narapidana. Sebanyak 9.611 warga binaan di Kaltim dan Kalimantan Utara menerima pengurangan masa pidana ini. Dari jumlah tersebut, 311 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan pemerintah. Penghargaan diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

Selain remisi umum, momen ini juga istimewa dengan adanya Remisi Dasawarsa. Remisi khusus ini diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 10.479 warga binaan di kedua wilayah tersebut menerima remisi tambahan ini. Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap pada 17 Agustus 2025.

Advertisement

Kriteria dan Jenis Remisi yang Diberikan

Pemberian remisi umum kemerdekaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara didasarkan pada kriteria yang ketat. Remisi ini diberikan sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik. Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan. Ini adalah bentuk pengakuan atas usaha mereka untuk memperbaiki diri.

Selain remisi umum, tahun ini juga menjadi momen penting dengan adanya Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa adalah jenis remisi khusus yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Sebanyak 10.479 warga binaan di Kaltim dan Kaltara tercatat memenuhi syarat untuk menerima remisi tambahan ini. Syarat utama untuk Remisi Dasawarsa adalah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 17 Agustus 2025.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Remisi merupakan dorongan bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik. Diharapkan mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Tujuannya agar mereka menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.

Advertisement

Signifikansi Remisi di Tengah Overkapasitas Lapas

Pemberian ribuan remisi ini memiliki signifikansi besar, terutama mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kaltim dan Kaltara. Wilayah ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas yang serius. Data per 16 Agustus 2025 menunjukkan jumlah penghuni yang jauh melampaui kapasitas ideal:

Kondisi ini menuntut solusi yang efektif untuk mengurangi kepadatan hunian. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatasi masalah ini. Ini juga membantu menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif.

Hernowo menambahkan, tujuan utama remisi adalah mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. Remisi juga diharapkan menjadi katalisator bagi narapidana. Mereka didorong untuk senantiasa berkelakuan baik selama dan setelah menjalani masa pidana.

Pesan dan Harapan untuk Narapidana yang Bebas

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, turut hadir dalam acara pemberian remisi ini. Rudy Mas'ud menegaskan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma. Remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui upaya perubahan mereka.

Gubernur menyampaikan selamat kepada narapidana yang dinyatakan bebas pada hari itu. Rudy Mas'ud berpesan agar mereka menjadi insan dan pribadi yang lebih baik. Mereka diharapkan taat hukum dan tidak mengulangi tindak pidana kembali. Pesan ini menekankan pentingnya peran mereka sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Pemerintah berharap remisi ini menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan. Mereka diharapkan terus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Tujuannya adalah menjadi pribadi yang mandiri, berguna, dan bertanggung jawab. Proses ini penting untuk membangun kembali kehidupan mereka di luar tembok penjara.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum
  • hut ri
  • indonesia
  • kaltara
  • kaltim
  • kebebasan
  • #konten ai
  • lapas
  • overkapasitas
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi narapidana
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.