LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Menarik: Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Hentikan Banding Kasus Korupsi Gula

Kejagung menghentikan banding kasus korupsi gula usai Tom Lembong terima abolisi dari Presiden. Apa implikasinya bagi terdakwa lain dan proses hukum?

Jumat, 01 Agu 2025 21:08:00
konten ai
Kejagung menghentikan banding kasus korupsi gula usai Tom Lembong terima abolisi dari Presiden. Apa implikasinya bagi terdakwa lain dan proses hukum? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan upaya banding dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penghentian ini menyusul diterimanya abolisi oleh Tom Lembong dari Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian publik.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa seluruh proses hukum dan akibat hukum terkait Tom Lembong telah diselesaikan. Pemberian abolisi ini secara efektif meniadakan proses hukum terhadapnya. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi tersebut telah diterima oleh Kejagung pada Jumat malam, 1 Agustus.

Meskipun demikian, pemberian abolisi ini hanya berlaku untuk Tom Lembong seorang. Proses penegakan hukum terhadap sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini akan tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Sutikno, memastikan bahwa sifat melawan hukum dari tindak pidana tersebut tetap ada dan hanya satu individu yang mendapatkan penghapusan proses hukum.

Advertisement

Implikasi Abolisi bagi Tom Lembong dan Terdakwa Lain

Dengan diterimanya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Tom Lembong secara otomatis terbebas dari jeratan hukum. Kejagung akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi penahanan. Proses ini akan memastikan Tom Lembong dapat segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Sutikno memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melaksanakan proses administrasi ini secepatnya. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan pembebasan Tom Lembong dapat dilakukan pada malam hari yang sama. Ini menunjukkan kecepatan respons Kejagung setelah menerima Keppres.

Namun, nasib berbeda menimpa sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka tidak termasuk dalam cakupan abolisi yang diberikan. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ini menegaskan bahwa abolisi adalah hak prerogatif yang diberikan secara spesifik dan tidak menggeneralisasi seluruh kasus.

Advertisement

Proses Pemberian Abolisi: Peran DPR dan Pemerintah

Persetujuan pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan hasil dari proses yang melibatkan beberapa lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permohonan abolisi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pertimbangan DPR.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari Kementerian Hukum. Dirinya secara langsung menandatangani surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini menunjukkan peran aktif Kementerian Hukum dalam memfasilitasi proses ini.

Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong secara efektif dihentikan. Hal ini mencakup semua tahapan, termasuk upaya banding yang sebelumnya diajukan. Keputusan Presiden menjadi penentu akhir dalam penghentian proses hukum ini, mengakhiri perjalanan kasus Tom Lembong.

Latar Belakang Kasus Korupsi Gula

Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode tahun 2015 hingga 2016. Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya telah divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini menjadi salah satu dasar upaya banding yang kini dihentikan.

Kasus importasi gula ini melibatkan sejumlah pihak lain, dengan total sepuluh terdakwa yang masih menjalani proses hukum. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Perjalanan kasus ini telah melalui berbagai tahapan persidangan dan penyelidikan yang panjang.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan karena merupakan langkah hukum yang jarang terjadi. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek dan pertimbangan dari pihak eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kasus Tom Lembong kini secara resmi ditutup, sementara kasus terhadap terdakwa lain terus berjalan.

Berita Terbaru
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • Fakta Menarik: Chen EXO Ungkap Rasa Syukur Nyanyikan 'Everytime' untuk Drama DOTS
  • Fakta Unik Heize: Bikin Penonton KOSTCON 2025 Galau Lewat OST Drama Korea Hotel Del Luna dan Queen of Tears
  • abolisi tom lembong
  • dpr ri
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi gula
  • kejagung
  • keppres
  • konten ai
  • menteri perdagangan
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rutan cipinang
  • thomas trikasih lembong
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.