Fakta Mengejutkan: 3 DPO Penembak Polisi Diimbau Menyerah, Polres Aceh Utara Siap Ambil Tindakan Tegas
Polres Aceh Utara terus mendesak tiga DPO penembak polisi saat penggerebekan narkotika untuk menyerahkan diri, mengungkap temuan senjata api aktif.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara secara resmi mengimbau tiga individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Ketiga DPO ini diduga terlibat dalam insiden penembakan anggota polisi saat penggerebekan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur pada April lalu. Imbauan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu tiga DPO berinisial B, CL, dan N. Mereka diminta untuk menyerahkan diri secara sukarela demi kelancaran proses hukum. Penyerahan diri ini diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik dan mempermudah pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Insiden penembakan yang menimpa anggota kepolisian terjadi pada Sabtu malam, 26 April, saat penyergapan perkara narkotika. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Polres Aceh Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Penelusuran DPO dan Temuan Senjata Api
Sebelumnya, Polres Aceh Utara telah berhasil mengamankan dua pucuk senjata api aktif sebagai hasil pengembangan kasus penembakan anggota polisi tersebut. Penemuan senjata ini menjadi bukti kuat yang mendukung penyelidikan. Aparat terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan di balik insiden ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, polisi juga telah menangkap seorang pria berinisial S (21), warga Aceh Utara, atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, yang diyakini sebagai terduga pelaku utama penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara. Penangkapan S menjadi titik terang dalam upaya pengejaran para pelaku.
AKP Boestani menjelaskan bahwa kedua pucuk senjata api yang diamankan berfungsi aktif. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, salah satu senjata tersebut dipastikan merupakan sumber tembakan yang mengenai polisi pada insiden April lalu. Hasil uji balistik ini memperkuat posisi kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Proses Hukum dan Ketegasan Aparat
Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah diamankan. Bukti ilmiah ini memberikan dasar yang kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Polres Aceh Utara berkomitmen untuk memastikan setiap bukti diolah secara profesional dan akurat.
Berkas perkara terkait insiden penembakan ini hingga hari ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Pihak kepolisian memastikan koordinasi yang erat dengan kejaksaan agar pelimpahan berkas dapat berjalan lancar. Kolaborasi antarlembaga penegak hukum sangat penting untuk menjamin efektivitas penanganan kasus.
Kepolisian kembali mengingatkan ketiga DPO untuk segera menyerahkan diri. AKP Dr. Boestani menegaskan bahwa jika para pelaku memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Ketegasan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.