Fakta Mengejutkan! Dua WNI di Makau Ditangkap Polisi, Terancam Denda Puluhan Juta Rupiah
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi penangkapan dua WNI di Makau karena dugaan bisnis ilegal. Simak detail kasus dan ancaman denda puluhan juta rupiah yang menanti mereka.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah mengonfirmasi penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) di Makau. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Makau pada tanggal 2 Agustus 2024. Keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin kerja yang tertera pada visa mereka, yang merupakan pelanggaran serius.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut dicurigai menjalankan kegiatan usaha restoran. Usaha tersebut disinyalir beroperasi tanpa lisensi yang sah dan tidak sesuai dengan peruntukan visa mereka. Hal ini menjadi dasar utama penangkapan oleh pihak berwenang setempat, yang kemudian memicu respons dari Kemlu.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat, kedua WNI tersebut telah dilepaskan. Saat ini, mereka kembali bekerja seperti biasa sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor asisten rumah tangga (ART). Meskipun demikian, proses hukum terkait kasus mereka masih terus berlanjut dan akan dipantau ketat oleh perwakilan Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran Izin
Penangkapan dua WNI ini terjadi pada awal Agustus 2024, tepatnya pada tanggal 2 Agustus, di wilayah Makau. Insiden ini sempat dilaporkan oleh media lokal, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak Kemlu RI. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi imigrasi dan perizinan usaha di negara tujuan.
Kedua WNI tersebut diduga kuat telah menjalankan usaha restoran sejak bulan Juli 2024. Bisnis kuliner ini dilaporkan beroperasi secara ilegal di sebuah kamar apartemen. Aktivitas usaha semacam ini memerlukan lisensi khusus dan izin yang sesuai dengan ketentuan hukum Makau, yang tidak mereka miliki.
Pelanggaran utama yang disangkakan adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal atau visa yang dimiliki. Di Makau, setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan visa mereka secara ketat. Melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang relevan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus penangkapan WNI di Makau ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja atau berdomisili di luar negeri. Memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat adalah hal krusial. Ketidakpatuhan terhadap hukum setempat dapat berujung pada sanksi berat, termasuk denda dan deportasi.
Ancaman Hukum dan Upaya Pendampingan Konsuler
Hukum di Makau sangat tegas terkait pelanggaran izin kerja atau aktivitas yang tidak sesuai visa. Setiap orang asing yang terbukti melakukan pekerjaan di luar ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut mencakup denda finansial yang signifikan, yang dapat membebani pelaku pelanggaran.
Ancaman denda yang berlaku mulai dari 5.000 MOP (Macau Pataca) hingga 20.000 MOP. Jika dikonversi ke Rupiah, jumlah ini setara dengan sekitar Rp10 juta hingga Rp40,2 juta, berdasarkan kurs saat ini. Selain denda, pelanggar juga berpotensi besar untuk dideportasi dari wilayah Makau, yang akan berdampak pada status imigrasi mereka.
Meskipun telah dilepaskan, kedua WNI tersebut masih dalam proses hukum yang berkelanjutan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, yang memiliki wilayah kerja mencakup Makau, telah menyatakan komitmennya. KJRI akan terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat untuk memastikan keadilan.
KJRI Hong Kong juga akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi kedua WNI tersebut selama proses hukum berlangsung. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum. Upaya ini merupakan bagian integral dari tugas dan komitmen Kementerian Luar Negeri dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.