LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: Imigrasi Meulaboh Cegah Enam Calon PMI Ilegal Sejak Mei-Agustus

Kantor Imigrasi Meulaboh berhasil melakukan pencegahan PMI ilegal terhadap enam calon pekerja migran yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Apa modus operandinya?

Sabtu, 16 Agu 2025 05:35:00
konten ai
Kantor Imigrasi Meulaboh berhasil melakukan pencegahan PMI ilegal terhadap enam calon pekerja migran yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Apa modus operandinya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengambil tindakan tegas. Mereka berhasil mencegah enam pemohon paspor. Para pemohon ini diduga kuat sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pencegahan ini dilakukan di wilayah Meulaboh, Aceh.

Tindakan pencegahan PMI ilegal ini berlangsung sejak Mei hingga Agustus. Para pemohon diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka tidak memiliki dokumen pendukung resmi. Mereka berencana bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar.

Modus operandi mereka terungkap saat mengajukan pergantian paspor baru. Imigrasi Meulaboh berkomitmen penuh dalam melindungi warga negara. Ini juga untuk menjaga integritas dokumen perjalanan Indonesia.

Advertisement

Modus Operandi dan Pelanggaran yang Terungkap

Penemuan kasus PMI ilegal ini bermula dari proses wawancara. Para pemohon paspor mengajukan pergantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Saat diinterogasi, mereka mengaku akan kembali bekerja di Malaysia. Namun, mereka gagal menunjukkan dokumen resmi dari Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI.

Kejanggalan lain ditemukan saat pemeriksaan cap imigrasi. Paspor mereka tidak memiliki cap masuk dari Imigrasi Indonesia saat kembali ke Tanah Air. Hanya ada cap saat mereka masuk ke Malaysia. Hal ini mengindikasikan keberangkatan dan kepulangan yang tidak tercatat secara resmi.

Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Meulaboh, Taufan Taufik, menjelaskan situasi ini. Ia menegaskan bahwa keenam individu tersebut telah dicegah selama dua tahun. Pencegahan ini dilakukan karena dugaan kuat sebagai PMI ilegal. Kasus-kasus ini teridentifikasi pada bulan Mei, Juni, dan Juli.

Advertisement

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Keimigrasian

Tindakan para pemohon paspor ini diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal ini mengatur tentang Keimigrasian. Pelanggaran terjadi karena mereka memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar.

Undang-Undang tersebut secara jelas menyatakan sanksi pidana. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, denda maksimal Rp500 juta juga dapat dikenakan. Pasal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan paspor dan identitas.

Penerapan pasal ini mencakup kasus pemalsuan identitas. Ini juga berlaku untuk pemberian keterangan palsu demi memperoleh dokumen perjalanan. Tujuan utamanya adalah melindungi keamanan negara. Ini juga untuk mencegah penyalahgunaan paspor yang membahayakan.

Komitmen Imigrasi Meulaboh dalam Pencegahan PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh terus menunjukkan komitmennya. Mereka berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada saat yang sama, mereka juga mendukung upaya pemerintah.

Pencegahan PMI ilegal merupakan bagian integral dari tugas mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi prosedur yang berlaku. Ini juga menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.

Taufan Taufik menekankan pentingnya peran masyarakat. Ia mengajak warga untuk melaporkan indikasi pelanggaran. Ini demi mewujudkan tertib administrasi keimigrasian.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • aceh
  • bp2mi
  • hukum imigrasi
  • imigrasi meulaboh
  • konten ai
  • paspor palsu
  • pencegahan migran
  • perlindungan wni
  • #planetantara
  • pmi ilegal
  • tki ilegal
  • undang-undang keimigrasian
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.