LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan Luas Lahan Terdampak 1,7 Hektar, Pemkab Batang Tegas Tutup Penambangan Galian C Ilegal

Pemerintah Kabupaten Batang menutup paksa aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kedungmalang. Tindakan ini diambil demi menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sabtu, 26 Jul 2025 20:28:00
konten ai
Pemerintah Kabupaten Batang menutup paksa aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kedungmalang. Tindakan ini diambil demi menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kedungmalang, yang berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Penutupan ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan.

Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Kebijakan ini merupakan komitmen serius Pemkab Batang dalam menjaga kelestarian alam.

Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang setelah menerima laporan mengenai adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di area tersebut. Tim gabungan telah dikerahkan untuk memastikan penghentian total operasi penambangan ilegal ini.

Advertisement

Ancaman Lingkungan dan Pelanggaran Tata Ruang

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Kedungmalang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039. Berdasarkan perda tersebut, wilayah ini seharusnya difungsikan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai, bukan untuk kegiatan pertambangan.

Selain itu, para pelaku penambangan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku. Kondisi ini diperparah dengan adanya saluran irigasi sawah warga yang terdampak langsung akibat kegiatan penambangan tersebut, mengancam produktivitas pertanian lokal.

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa luas lahan yang telah terdampak aktivitas penambangan mencapai 17.717,86 meter persegi atau sekitar 1,7 hektar. Angka ini mencemaskan bagi kawasan pertanian produktif di Batang, menunjukkan bahwa pelanggaran ini bukan hanya administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

Advertisement

Komitmen Pemkab Batang dalam Penegakan Aturan

Haryono menegaskan bahwa Pemkab Batang akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ruang hidup bagi seluruh warga Batang.

Proses penindakan dilakukan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP yang berkoordinasi erat dengan berbagai instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Wonotunggal, serta Pemerintah Desa Kedungmalang turut serta dalam operasi ini.

Sebagai langkah konkret, tim gabungan telah memasang garis larangan atau "Satpol PP line" di akses jalan menuju lokasi penambangan. Pemasangan garis ini bertujuan untuk mencegah kembalinya aktivitas tambang galian C ilegal dan memastikan bahwa penutupan bersifat permanen.

Berita Terbaru
  • Trivia: 800 Ribu Guru Ditarget Tuntas! Ini Target Ambisius DPR untuk Sertifikasi Guru
  • Fakta Tinggi Gelombang Empat Meter: Balawista Lebak Imbau Nelayan Waspada Bahaya Laut Selatan Banten
  • Turnamen Speedboat Kaltara: Bukan Sekadar Adu Cepat, Ini Ajang Promosi Sport Tourism Unggulan!
  • Tak Sembarangan! Ini Seluk Beluk Donor ASI yang Tepat Sasaran Menurut IDAI
  • Fakta Stunting: Sulawesi Selatan Gencarkan Program Genting, Sasar 15 Ribu Anak
  • batang
  • galian c
  • kedungmalang
  • konten ai
  • lingkungan hidup
  • penutupan tambang
  • perda
  • pertanian
  • #planetantara
  • ruang hidup
  • satpol pp
  • tambang ilegal
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.