Fakta Mengejutkan! Napi Narkoba Lapas Muara Sabak Diduga Kendalikan Jaringan dari Sel Pengasingan, Lapas Siap Bantu Polisi
Lapas Muara Sabak siap bantu polisi usut dugaan keterlibatan napi narkoba dalam jaringan peredaran. Benarkah seorang napi bisa mengendalikan transaksi dari sel pengasingan?
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Muara Sabak menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh penyelidikan Polres Bungo. Hal ini terkait dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial TG dalam kasus pengendalian narkoba. Dugaan ini muncul setelah penangkapan tersangka JS di Bungo pada 24 Juli lalu.
JS, yang ditangkap dengan barang bukti 96 gram sabu, mengaku mendapatkan pasokan dari TG. Namun, pihak Lapas Muara Sabak meragukan klaim tersebut. Mereka menyebut TG telah berada di sel pengasingan sejak 16 Juli, jauh sebelum penangkapan JS.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akses komunikasi TG dari dalam lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Riko Hamdan, menegaskan komitmen lapas dalam memberantas narkoba. Pihak lapas siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Polres Bungo berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial JS di Kecamatan Bungo Dani pada Kamis, 24 Juli. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 96 gram sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Di hadapan penyidik, JS memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa narkoba tersebut diperoleh melalui perantara seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Muara Sabak, yang diidentifikasi dengan inisial TG. Pengakuan ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan pihak lapas.
JS juga merinci modus transaksinya. Pelaku dilaporkan membeli dua ons sabu dengan taksiran harga mencapai Rp136 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening yang ditentukan oleh oknum WBP tersebut. Penyetoran dana dilakukan secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, menunjukkan adanya pola transaksi yang terorganisir.
Bantahan Lapas Muara Sabak dan Kondisi Napi TG
Menanggapi pengakuan JS, Kepala KPLP Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Riko Hamdan, menyampaikan bantahannya. Menurut Riko, dugaan keterlibatan TG sebagai pengendali transaksi narkoba tersebut dinilai kurang mendasar. Alasannya, pada saat penangkapan JS pada 24 Juli, TG diketahui berada dalam sel pengasingan.
Riko menjelaskan bahwa TG telah ditempatkan di sel pengasingan sejak tanggal 16 Juli. Penempatan ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi. Keputusan tersebut diambil karena TG terlibat dalam pelanggaran internal di dalam lapas, bukan terkait kasus narkoba yang baru ini.
Kondisi TG yang berada di sel pengasingan sejak 16 Juli menjadi argumen kuat pihak lapas. Riko Hamdan menekankan bahwa tidak ada akses telepon genggam di dalam Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak. Oleh karena itu, secara logika, sangat sulit bagi TG untuk mengendalikan transaksi narkoba dari dalam sel pengasingan tersebut. Rentang waktu antara penempatan TG di sel pengasingan dan penangkapan JS juga dianggap tidak sinkron.
Komitmen Lapas dalam Pemberantasan Narkoba
Meskipun ada keraguan terhadap pengakuan JS, pihak Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak menegaskan komitmennya. Mereka siap menjalin kerja sama erat dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kesiapan ini menunjukkan transparansi dan dukungan penuh lapas terhadap penegakan hukum.
Riko Hamdan menyatakan bahwa Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba. Komitmen ini mencakup segala bentuk keterlibatan, termasuk jika memang terbukti ada oknum warga binaan pemasyarakatan yang terlibat. Pihak lapas berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah-langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya Lapas Muara Sabak untuk menjaga integritas dan kebersihan lingkungan pemasyarakatan dari praktik ilegal. Dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polres Bungo, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara jelas. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.