Fakta Mengejutkan: Polda Jambi Ajukan Blokir 2.180 Situs Judi Online, Upaya Serius Berantas Kejahatan Digital
Polda Jambi secara proaktif memerangi praktik judi online dengan mengajukan pemblokiran ribuan situs. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan digital masyarakat.
Polda Jambi menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik ilegal judi online yang kian meresahkan masyarakat. Melalui Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kepolisian telah mengambil langkah konkret. Sebanyak 2.180 situs judi daring telah diajukan untuk diblokir.
Pengajuan pemblokiran ribuan situs ini dilakukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Upaya masif ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan judi online yang telah berlangsung sejak awal tahun. Data terbaru menunjukkan akumulasi pengajuan blokir hingga 6 Agustus 2025.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif judi online yang menyebar luas di tengah masyarakat. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menindak situs-situs bermuatan judi daring.
Upaya Gencar Pemberantasan Judi Online
Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama bagi jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Jambi. Tim siber Polda Jambi secara proaktif melakukan pemantauan intensif di dunia maya. Mereka mencari dan mengidentifikasi setiap tautan atau platform yang memfasilitasi aktivitas perjudian daring.
Sejak Januari 2025 hingga awal Agustus tahun yang sama, volume pengajuan pemblokiran situs judi online telah mencapai angka signifikan. Jumlah 2.180 situs yang diajukan ke Komdigi mencerminkan skala tantangan yang dihadapi. Ini juga menunjukkan dedikasi aparat dalam menjaga ruang siber yang aman.
Proses pemblokiran ini melibatkan koordinasi erat antara aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Setelah identifikasi, data situs-situs tersebut diverifikasi dan kemudian diajukan secara resmi. Harapannya, akses masyarakat terhadap konten judi online dapat diminimalisir secara efektif.
Kombes Pol Taufik Nurmandia menekankan bahwa patroli siber bukan hanya bersifat reaktif, melainkan juga preventif. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran judi online. Ini dilakukan dengan terus-menerus memantau dan menindak situs-situs baru yang mungkin muncul.
Bahaya Judi Online dan Imbauan Kepada Masyarakat
Judi online membawa dampak buruk yang multidimensional, mulai dari kerugian finansial hingga masalah sosial yang serius. Banyak individu dan keluarga terjerat dalam lingkaran setan perjudian daring. Hal ini menyebabkan kebangkrutan, utang menumpuk, bahkan memicu tindakan kriminalitas lainnya.
Melihat potensi bahaya ini, Polda Jambi tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk judi online. Kombes Pol Taufik Nurmandia secara khusus mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat berselancar di internet. Hindari penggunaan kata kunci yang berkaitan dengan perjudian daring.
Masyarakat juga diminta untuk tidak tergoda dengan janji-janji keuntungan instan yang sering ditawarkan oleh situs-situs judi. Edukasi mengenai risiko dan konsekuensi judi online terus digalakkan. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan publik.
Penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa judi online tidak hanya merugikan secara materi. Namun, juga dapat merusak mental, hubungan sosial, dan masa depan. Dengan menjauhi judi online, masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga dari dampak negatif yang menyengsarakan.