LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Pembatasan Sound Horeg di Tulungagung: Demi Ketertiban Umum, Volume dan Daya Kini Diatur

Pemerintah Kabupaten dan Polres Tulungagung sepakat batasi penggunaan sound horeg, atur volume dan daya listrik demi ketertiban. Apa saja poin kesepakatannya?

Kamis, 24 Jul 2025 21:03:00
konten ai
Pemerintah Kabupaten dan Polres Tulungagung sepakat batasi penggunaan sound horeg, atur volume dan daya listrik demi ketertiban. Apa saja poin kesepakatannya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung secara resmi sepakat untuk memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan sistem pengeras suara berkekuatan tinggi, yang populer dikenal sebagai "sound horeg". Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Kesepakatan penting ini dicapai dalam sebuah rapat koordinasi yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, pada Kamis (24/7). Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan yang meningkat dari masyarakat, bahkan telah muncul petisi penolakan yang ditandatangani oleh 828 warga. Aturan baru ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dalam hiburan rakyat dan hak masyarakat untuk hidup tenang.

Advertisement

Detail Aturan Pembatasan Sound Horeg

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud melarang total hiburan rakyat yang menggunakan sound horeg. Namun, penggunaan sound system ini harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar dan masyarakat luas.

Aturan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Bupati yang akan berlaku mulai 2 Agustus 2024, serta Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam penerapan pembatasan penggunaan sound horeg di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya antisipasi menjelang festival yang akan diselenggarakan di Kecamatan Ngunut akhir pekan ini. Penegasan aturan diharapkan mampu mencegah potensi gangguan sejak dini.

Advertisement

Berikut adalah beberapa poin penting dari kesepakatan pembatasan sound horeg:

  • Batas Volume Suara: Untuk kegiatan statis seperti konser, volume maksimal ditetapkan 120 desibel. Sementara itu, untuk kegiatan berjalan seperti pawai, volume maksimal adalah 80 desibel.
  • Batas Daya Listrik: Kegiatan statis dibatasi maksimal 80 ribu watt. Untuk pawai, daya listrik maksimal 10 ribu watt per kendaraan.
  • Waktu Penggunaan: Penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 24.00 WIB. Pengecualian diberikan untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan hingga pukul 04.00 WIB.
  • Konten Siaran: Dilarang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), pornografi, ujaran kebencian, dan harus menjunjung tinggi norma sosial yang berlaku.
  • Dimensi Sound System: Dimensi sound horeg tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pembawa, serta tidak boleh terlalu tinggi, lebar, atau panjang. Jalur pawai juga harus ditentukan dan disepakati sebelum kegiatan dimulai.

Penegakan Aturan dan Dampak bagi Masyarakat

Kesepakatan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dampak negatif dari penggunaan sound horeg yang berlebihan. Petisi penolakan yang ditandatangani oleh ratusan warga menjadi bukti nyata keresahan publik terhadap tingkat kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.

AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan komitmen Polres Tulungagung untuk mendukung penuh implementasi aturan ini. Ia menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati, petugas di lapangan memiliki wewenang penuh untuk membubarkan kegiatan tersebut tanpa kompromi.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan harmonis bagi seluruh warga Tulungagung. Dengan adanya batasan yang jelas, hiburan rakyat tetap dapat dinikmati tanpa mengorbankan ketenangan dan kenyamanan hidup bermasyarakat.

Langkah proaktif dari Pemkab dan Polres Tulungagung ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Ini juga menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan aparat keamanan dapat menghasilkan solusi konkret untuk isu-isu yang memengaruhi kualitas hidup warga.

Berita Terbaru
  • Trivia: Desainer Nasional Bawa Tenun Sekomandi ke Paris! PKK Makassar Perkuat Fesyen Lokal Gandeng Bank
  • Fakta Mengejutkan: 30 ISP Tak Berizin Ditemukan di Ponorogo, Bagaimana Nasib Jaringan Internet Warga?
  • Kemenag Rejang Lebong Diperkuat 40 Penyuluh Agama Islam ASN, Pembinaan Umat Makin Giat!
  • Fakta Menarik: Seskab Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat, Mensos Siap Tindak Lanjut!
  • Indonesia Sumbang Dua Nama, Jens Raven dan Ardiansyah Raih Gelar Individu di Kejuaraan ASEAN U-23 2025
  • aturan pengeras suara
  • fatwa mui jawa timur
  • hiburan rakyat
  • ketertiban umum
  • konten ai
  • pembatasan sound horeg
  • pemkab tulungagung
  • #planetantara
  • polres tulungagung
  • tulungagung
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.