LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Remisi Kemerdekaan: 145 Narapidana Korupsi di Sulsel Terima Pemotongan Hukuman, Sesuai Aturan Mana?

Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi di Sulsel menerima remisi kemerdekaan. Penasaran bagaimana remisi narapidana korupsi ini bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku?

Senin, 18 Agu 2025 02:53:00
#konten ai
Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi di Sulsel menerima remisi kemerdekaan. Penasaran bagaimana remisi narapidana korupsi ini bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Sebanyak 145 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan menerima remisi atau pemotongan masa hukuman. Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, di Makassar pada Minggu (18/8), mengonfirmasi kabar ini. Secara keseluruhan, total narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum ini mencapai 5.909 orang.

Remisi untuk narapidana korupsi ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sulawesi Selatan. Proses pemberian remisi ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Advertisement

Dasar Hukum Pemberian Remisi bagi Narapidana Korupsi

Pemberian remisi kepada narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Aturan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 34A ayat (1), yang menjadi landasan hukum bagi pemotongan masa tahanan.

PP tersebut mencakup beberapa jenis kasus pidana khusus yang dapat menerima remisi. Diantaranya adalah kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Selain itu, kasus pembalakan liar (illegal logging), pengeboman ikan (illegal fishing), perdagangan manusia (human trafficking), dan pencucian uang juga termasuk dalam cakupan aturan ini.

Rudy Fernando Sianturi menjelaskan bahwa tidak semua kasus yang disebutkan dalam PP tersebut mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini. Hanya narapidana kasus narkotika, korupsi, dan perdagangan manusia yang menerima remisi khusus. Kasus-kasus seperti terorisme, pencucian uang, illegal fishing, illegal logging, kejahatan HAM, dan kejahatan keamanan negara tidak termasuk dalam daftar penerima remisi kali ini.

Advertisement

Rincian Penerima Remisi di Sulawesi Selatan

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kanwil Imipas Sulsel, rincian penerima remisi dari kasus-kasus khusus cukup bervariasi. Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi mendapatkan pemotongan masa hukuman pada momen kemerdekaan ini. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan aturan remisi secara konsisten.

Selain kasus korupsi, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbesar yang menerima remisi, dengan total 3.133 orang. Sementara itu, untuk kasus perdagangan manusia atau human trafficking, terdapat 21 narapidana yang juga mendapatkan remisi. Jika ditotal, jumlah penerima remisi dari ketiga jenis kasus khusus ini mencapai 3.299 orang.

Data Kanwil Imipas Sulsel juga mencatat bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan cukup signifikan. Hingga tanggal 17 Agustus 2025, tercatat sebanyak 11.721 orang. Angka ini terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan, menunjukkan kapasitas dan kondisi pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum
  • hut ri
  • #konten ai
  • korupsi
  • lapas
  • narapidana korupsi
  • narkotika
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi kemerdekaan
  • rudy fernando sianturi
  • sulawesi selatan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.