LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Terbaru: Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Dimulai Setelah Bebas Murni 2029

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan bahwa pencabutan hak politik Setya Novanto baru efektif setelah bebas murni pada 2029. Simak detailnya!

Minggu, 17 Agu 2025 21:14:00
konten ai
Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih harus menjalani Setya Novanto Wajib Lapor hingga April 2029. Mengapa masa lapornya begitu panjang? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengonfirmasi bahwa hukuman pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akan mulai berlaku secara resmi pada tahun 2029. Penetapan ini terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas murni dari masa pemidanaan. Keputusan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh Ditjenpas.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pencabutan hak politik selama 2,5 tahun tersebut akan efektif setelah masa bimbingan berakhir. Ini berarti, hukuman tambahan tersebut baru akan berlaku setelah Setya Novanto benar-benar bebas tanpa syarat. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan ketetapan dari Mahkamah Agung.

Setya Novanto sendiri diketahui telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8). Meskipun demikian, ia masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kewajiban lapor ini akan berlangsung hingga bulan April 2029, menandai berakhirnya masa bimbingan.

Advertisement

Status Bebas Bersyarat dan Masa Bimbingan

Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan program bebas bersyarat. Program ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025. Proses pembebasan bersyarat ini telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.

Menurut Rika Aprianti, mantan Ketua DPR itu telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Selain itu, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya. Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik selama masa pidana, aktif dalam pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko yang signifikan.

Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung. Ia diwajibkan untuk melapor setidaknya satu kali dalam sebulan kepada pembimbing kemasyarakatan. Bimbingan ini akan terus berlangsung hingga 1 April 2029, sebelum ia dinyatakan bebas murni.

Advertisement

Putusan PK Mahkamah Agung dan Pidana Tambahan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto. Putusan MA ini memangkas vonis pidana penjara Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan. Putusan ini juga mengubah pidana denda yang bersangkutan serta menjatuhkan pidana tambahan.

Detail putusan PK MA meliputi beberapa poin penting:

  • Vonis pidana penjara dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
  • Pidana denda ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, yang telah dikompensasi dengan Rp5.000.000.000 yang disetorkan, sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
  • Pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan.

Pidana tambahan pencabutan hak politik ini akan mulai berlaku setelah Setya Novanto selesai menjalani masa pemidanaan secara keseluruhan. Hal ini menegaskan bahwa ia tidak dapat menjabat posisi publik selama periode tersebut setelah bebas murni.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bebas murni
  • ditjenpas
  • hak politik
  • hukum indonesia
  • konten ai
  • korupsi e-ktp
  • lapas sukamiskin
  • mahkamah agung
  • narapidana
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • setya novanto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.