Fakta Unik: 13 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Banyuwangi
Sebanyak 13 narapidana di Lapas Banyuwangi langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum HUT ke-80 RI. Fenomena remisi narapidana ini jadi sorotan.
Banyuwangi, Jawa Timur – Sebanyak 13 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, kini dapat menghirup udara bebas. Mereka langsung dibebaskan setelah menerima remisi umum bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi narapidana ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku yang baik selama masa pembinaan. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan. Acara penyerahan berlangsung pada Minggu, 18 Agustus, di lingkungan Lapas Banyuwangi.
Momen penting ini diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka. Bupati Ipuk berharap mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif dan memberikan kontribusi positif.
Detail Remisi dan Kriteria Penerima
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan lebih lanjut mengenai remisi yang diberikan. Tiga belas narapidana yang langsung bebas tersebut menerima dua jenis remisi sekaligus. Mereka mendapatkan remisi umum HUT ke-80 RI dan juga remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Dari total narapidana yang bebas, tujuh orang di antaranya memperoleh remisi kemerdekaan. Sementara itu, enam narapidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Perbedaan ini menunjukkan adanya kriteria dan perhitungan yang spesifik untuk setiap jenis remisi narapidana yang diberikan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, Lapas Banyuwangi memiliki 963 penghuni. Dari jumlah tersebut, 556 orang mendapatkan remisi umum kemerdekaan. Selain itu, 578 orang juga menerima remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas kelakuan baik dan kepatuhan mereka terhadap peraturan selama menjalani masa tahanan di Lapas Banyuwangi.
Harapan Bupati untuk Kehidupan Pasca-Bebas
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan pesan optimisme kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Beliau berharap masa pembinaan di lapas dapat menjadi pelajaran berharga. Ini diharapkan menjadi momentum penting untuk perubahan positif dalam hidup mereka di masa depan.
"Masa pembinaan ini semoga menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik," ujar Bupati Ipuk. Pernyataan ini disampaikan usai penyerahan SK remisi. Ini menegaskan pentingnya proses rehabilitasi dan pembinaan yang telah mereka jalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bupati Ipuk juga memberikan contoh inspiratif dari berbagai kisah sukses mantan warga binaan. Banyak di antara mereka yang berhasil kembali ke masyarakat dan meraih kesuksesan. Ada yang menjadi pebisnis, aktivis sosial, bahkan motivator. Kisah-kisah ini menjadi bukti nyata bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk berubah dan berkarya.