Fakta Unik: 40 Ekor Burung Perkici Dada Merah Dipulangkan dari Inggris, Ini Pentingnya Repatriasi Satwa Dilindungi
Sebanyak 40 ekor Burung Perkici Dada Merah sukses direpatriasi dari Inggris ke Bali. Ketahui mengapa pemulangan satwa dilindungi ini krusial untuk konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali baru-baru ini berhasil merepatriasi 40 ekor Burung Perkici Dada Merah. Satwa endemik ini dipulangkan dari sebuah suaka margasatwa di Inggris ke Pulau Dewata. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi nasional.
Proses pemulangan puluhan burung Perkici Dada Merah subspesies Bali ini difasilitasi oleh World Parrot Trust. Setibanya di Indonesia, burung-burung ini akan menjalani proses rehabilitasi dan adaptasi. Tujuannya adalah untuk program pengembangbiakan sebelum dilepasliarkan secara bertahap.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa repatriasi ini lebih dari sekadar mengembalikan satwa. Ini juga memperkuat kerja sama internasional dalam konservasi dan penegakan hukum. Khususnya dalam menghadapi perdagangan ilegal satwa liar yang marak.
Pentingnya Repatriasi dan Status Perlindungan Perkici Dada Merah
Burung Perkici Dada Merah merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Statusnya juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan spesies ini.
Selain itu, Perkici Dada Merah juga masuk dalam kategori Endangered (EN) oleh IUCN. Status ini menunjukkan bahwa populasinya di alam sangat terancam. Ancaman utama datang dari perdagangan ilegal dan perusakan habitat alaminya. Meskipun dikenal berasal dari wilayah timur Indonesia dan Australia, peredarannya dipantau ketat.
Repatriasi satwa ini menjadi sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan populasinya di alam liar. Langkah ini juga mencegah kepunahan spesies langka yang merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia. Burung-burung ini diharapkan dapat hidup dan berkembang biak di lingkungan yang sesuai habitat aslinya. Ini adalah upaya nyata dalam konservasi.
Peran Lembaga dan Harapan Konservasi Satwa Endemik
Di Bali, 20 ekor Burung Perkici Dada Merah kini dirawat oleh PT. Taman Burung Citra Bali. Sementara 20 ekor lainnya dititipkan kepada PT. Taman Safari Indonesia III. Kedua lembaga ini akan memastikan proses rehabilitasi dan adaptasi berjalan optimal sebelum pelepasliaran. Mereka memiliki fasilitas dan keahlian yang memadai.
PT. Taman Burung Citra Bali telah memulai proses repatriasi sejak tahun 2022. Mereka bahkan melakukan survei ekstensif di kawasan hutan Batukaru, Tabanan. Survei ini, ditambah masukan dari warga, menemukan bahwa burung lokal yang disebut "Atat Bali" kemungkinan besar adalah Perkici Dada Merah. Ini menunjukkan upaya identifikasi yang mendalam.
Ayudis Husadhi, Husbandry Manager PT. Taman Safari Indonesia III, menyampaikan komitmen penuh lembaganya. Tim dokter hewan dan tenaga konservasi berpengalaman akan mendampingi proses pemulihan populasi burung-burung ini dengan standar tertinggi. Harapannya, program ini menginspirasi masyarakat luas tentang pentingnya konservasi satwa endemik.
Husadhi menekankan bahwa satwa endemik seharusnya dilindungi dan dikembalikan ke alam. Mereka bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen Indonesia menjaga keanekaragaman hayati dan merespons dukungan internasional.