LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik: 51% Aset Belum Bersertifikat, BKAD Targetkan 200 Bidang Sertifikasi Aset Kota Malang di 2025

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menargetkan 200 bidang aset daerah tersertifikasi pada 2025. Proses sertifikasi aset Kota Malang ini penting untuk mencegah sengketa.

Sabtu, 26 Jul 2025 22:20:00
konten ai
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menargetkan 200 bidang aset daerah tersertifikasi pada 2025. Proses sertifikasi aset Kota Malang ini penting untuk mencegah sengketa. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang terus berupaya mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Hingga saat ini, sekitar 51 persen dari total aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memiliki sertifikat resmi. Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan 200 bidang aset dapat tersertifikasi pada tahun 2025 mendatang.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dari total sekitar 8.264 bidang aset yang dimiliki Pemkot Malang, baru sekitar 4.000-an aset yang telah bersertifikat. Jumlah aset ini menjadikan Kota Malang sebagai daerah dengan kepemilikan aset terbanyak kedua setelah Pemkot Surabaya.

Percepatan sertifikasi aset daerah ini menjadi prioritas utama untuk memastikan keamanan dan legalitas kepemilikan. Proses sertifikasi aset Kota Malang ini juga bertujuan untuk mencegah potensi klaim sepihak dari pihak tertentu serta menghindari munculnya kasus sengketa lahan di kemudian hari.

Advertisement

Tantangan dan Proses Sertifikasi Aset Daerah

Proses sertifikasi aset daerah memang tidaklah mudah dan memerlukan tahapan yang panjang serta detail. Subkhan menjelaskan bahwa ada banyak prosedur yang harus dilalui, salah satunya adalah pengukuran bidang aset yang perlu dilakukan sebanyak dua kali. Mekanisme ini melibatkan dua instansi utama, yaitu BKAD Kota Malang sebagai pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat.

Tahap pertama pengukuran luas lahan aset dilakukan oleh juru ukur dari BKAD. Setelah itu, pengukuran ulang kembali dilakukan oleh petugas dari BPN. Pengukuran oleh petugas BPN baru dapat berjalan setelah dokumen aset yang didaftarkan telah diterima dan diverifikasi kelengkapannya.

Proses pengukuran ini menjadi bagian yang paling krusial karena menentukan batas lahan sebuah aset daerah secara akurat. Oleh karena itu, teknisnya memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Menurut Subkhan, seluruh tahapan ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat, bahkan tidak bisa dalam satu atau dua bulan.

Advertisement

Urgensi dan Komitmen Pengamanan Aset

Sertifikasi aset memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi pemerintah daerah. Keberadaan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat, sehingga dapat mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa depan. Tanpa sertifikat, aset daerah rentan terhadap klaim sepihak yang dapat merugikan keuangan dan tata kelola pemerintah.

Subkhan menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam menjaga dan mengelola aset daerah secara transparan serta akuntabel. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap aset tercatat dengan baik dalam neraca keuangan daerah dan memiliki bukti kepemilikan yang lengkap.

Prioritas utama adalah mengamankan aset terlebih dahulu dengan memastikan tercatat di neraca. Setelah itu, kelengkapan bukti kepemilikan akan dilengkapi dan diajukan untuk proses sertifikasi. Dengan demikian, Pemkot Malang berupaya menciptakan tata kelola aset yang lebih baik dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Berita Terbaru
  • Hanya 12 Hari! Fakultas Kehutanan Untan Resmikan Laboratorium Persemaian Modern untuk Lestarikan Hutan Kalimantan
  • PB TI Siapkan Pemusatan Latihan Taekwondo Kedua di Korea Selatan Jelang SEA Games 2025: Target Dua Medali Emas!
  • KPK Pastikan Umumkan Tersangka Korupsi CSR BI Agustus 2025, Mengapa Butuh Waktu Setahun Lagi?
  • Perbasi Panggil 40 Pemain untuk Seleknas Timnas Basket U-16: Siap Ukir Sejarah di FIBA Asia Cup 2025?
  • Fakta Menarik: 21.000 Hektare Panen Padi Agustus 2025 Lebak, Ketersediaan Pangan Nasional Terjamin!
  • aset daerah malang
  • bkad malang
  • bpn malang
  • klaim aset
  • konten ai
  • pemkot malang
  • pengamanan aset
  • #planetantara
  • properti daerah
  • sengketa lahan
  • sertifikasi aset
  • tata kelola aset
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.