Fakta Unik Abolisi dan Amnesti Presiden: Hanura Sebut Bukan Intervensi Hukum, Melainkan Koreksi Konstitusional
Partai Hanura tegaskan keputusan Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo bukan intervensi hukum, melainkan langkah konstitusional untuk mengoreksi hukuman. Simak alasannya!
Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken keputusan penting terkait abolisi dan amnesti pada Jumat, 1 Agustus. Keputusan ini memicu berbagai respons dari partai politik di Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting.
Partai Hanura, melalui Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani, memberikan pandangan tegas mengenai langkah tersebut. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini bukan bentuk intervensi hukum terhadap kekuasaan kehakiman. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebaliknya, Hanura menilai abolisi dan amnesti Presiden merupakan upaya korektif konstitusional yang sah dan dijamin UUD 1945. Keputusan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem hukum nasional, sekaligus menciptakan stabilitas politik.
Hanura: Bukan Intervensi, Melainkan Koreksi Konstitusional
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa abolisi dan amnesti merupakan perangkat hukum luar biasa. Instrumen ini dapat digunakan dalam situasi ketika hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan. Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.
Benny menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hanura mendukung penuh langkah ini sebagai cerminan sikap kenegarawanan kepala negara. Keputusan ini adalah bagian dari restorasi konstitusional yang penting.
Tujuannya adalah mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara. Hal ini juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik. Negara, imbuh Benny, tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat.
Momentum Perbaikan Hukum dan Stabilitas Nasional
Partai Hanura berharap keputusan abolisi dan amnesti ini menjadi momentum penting. Ini diharapkan dapat menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini diharapkan menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan nasional.
Benny menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai kebangkitan era penegakan hukum yang bebas dari represi. Ini adalah kesempatan untuk membangun sistem hukum yang lebih baik.
Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur dan hukum yang bersih. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan alat politik kekuasaan atau balas dendam. Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, serta dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Penerima Abolisi dan Amnesti Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat, 1 Agustus. Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang. Salah satu penerima amnesti penting adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku. Kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong langsung bebas dari tahanan pada Jumat malam. Pembebasan ini menandai babak baru bagi keduanya.