Fakta Unik: Belasan Napi Lapas Lamongan Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI dan Dasawarsa
Sebanyak 16 narapidana Lapas Lamongan langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi HUT RI dan Dasawarsa. Apa alasan di balik pemberian remisi ini?
Lamongan, Jawa Timur — Sebanyak 16 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lamongan, Jawa Timur, secara resmi dinyatakan bebas pada Minggu (17/8).
Pembebasan ini merupakan hasil dari pemberian remisi Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi Dasawarsa 2025 yang diberikan oleh negara.
Momen penting ini menjadi penanda bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan bagian integral dari pembinaan nasional yang menekankan pada pemulihan sosial bagi para warga binaan.
Makna dan Kriteria Pemberian Remisi
Kepala Lapas Kelas II-B Lamongan, Heri Sulistyo, menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan juga harus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan. Heri Sulistyo menegaskan bahwa remisi memiliki tujuan lebih dari sekadar pengurangan hukuman.
Ia berharap, dengan adanya remisi, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan siap untuk memulai hidup baru. Proses ini bertujuan untuk memastikan reintegrasi sosial yang sukses.
Rincian Penerima Remisi di Lapas Lamongan
Pada peringatan HUT Ke-80 RI, Lapas Lamongan mencatat sebanyak 517 narapidana memperoleh remisi umum (RU). Angka ini terdiri dari 486 penerima RU I dan 31 penerima RU II.
Dari jumlah tersebut, 10 narapidana langsung bebas, sementara 16 narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Untuk remisi Dasawarsa 2025, yang diadakan dalam rangka memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan, enam orang narapidana langsung bebas. Selain itu, 21 orang masih harus menjalani pidana subsider, dan 33 orang tidak memperoleh remisi.
Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas dari kedua jenis remisi tersebut mencapai 16 orang.
Dampak Remisi dan Harapan Narapidana
Data Lapas Lamongan menunjukkan bahwa dari total 774 narapidana di lapas setempat, 22 orang masih dalam proses pengusulan remisi karena terkendala administrasi. Sementara itu, 111 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, baik secara administratif maupun substantif.
Salah seorang penerima remisi berinisial DI mengungkapkan rasa syukurnya atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa remisi ini menjadi motivasi besar baginya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada.
DI berharap dapat segera memulai hidup baru bersama keluarganya, menunjukkan semangat untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Kisah DI mencerminkan tujuan utama dari program remisi.