LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik: Buron 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Buronan Penipuan di Jakarta

Kejari Semarang berhasil tangkap buronan penipuan Earlica alias Sherly yang telah kabur selama 12 tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Rabu, 06 Agu 2025 22:31:00
konten ai
Kejari Semarang berhasil tangkap buronan penipuan Earlica alias Sherly yang telah kabur selama 12 tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangkap Earlica alias Sherly, seorang terpidana kasus penipuan yang telah menjadi buronan selama sekitar 12 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan menghilang dari pantauan pihak berwenang.

Penangkapan terhadap terpidana Earlica alias Sherly dilakukan di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus, oleh tim jaksa eksekutor Kejari Kota Semarang. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Lapas Perempuan Semarang untuk segera menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menegaskan bahwa proses penangkapan dan penyerahan terpidana berjalan lancar serta aman. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Earlica alias Sherly dari jeratan hukum.

Advertisement

Penangkapan Dramatis Setelah 12 Tahun Buron

Penangkapan Earlica alias Sherly oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Semarang di Jakarta menjadi sorotan utama. Terpidana ini telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya sulit dilacak selama lebih dari satu dekade.

Menurut keterangan Cakra Nur Budi Hartanto, tim jaksa eksekutor telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan Earlica. Upaya panjang ini akhirnya membuahkan hasil dengan penemuan dan penangkapan terpidana di ibu kota.

Setelah penangkapan, Earlica alias Sherly segera dibawa menuju Semarang. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan tidak ada kendala hingga terpidana resmi diserahkan ke Lapas Perempuan Semarang.

Advertisement

Jejak Kasus Penipuan Earlica alias Sherly

Kasus penipuan yang menjerat Earlica alias Sherly bermula pada tahun 2012, ketika ia diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pada saat itu, Earlica bersama dua terdakwa lainnya menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun dari penuntut umum.

Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Earlica dan kedua terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Keputusan ini kemudian memicu penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung akhirnya memutus perkara ini pada 21 Desember 2013, dengan Putusan Nomor 1357 K/Pid/2013. Dalam putusan tersebut, Earlica dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Putusan MA ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya dan bersifat final serta mengikat, sehingga harus segera dijalani oleh terpidana.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • berita hukum
  • earlica sherly
  • hukum indonesia
  • kasus penipuan
  • kejari semarang
  • konten ai
  • lapas perempuan semarang
  • mahkamah agung
  • penangkapan buronan
  • #planetantara
  • semarang jakarta
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.