Fakta Unik Gunung Lokon: Mengapa Pendakian Dilarang? Pemkot Tomohon Ambil Langkah Tegas Cegah Karhutla
Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan larangan pendakian Gunung Lokon. Langkah ini diambil untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau. Apa alasannya?
Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, telah mengeluarkan larangan pendakian ke Gunung Lokon dan wilayah sekitarnya. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi serius guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas. Larangan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025, sesuai dengan imbauan resmi yang disebarkan.
Imbauan tersebut secara spesifik dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon melalui selebaran informasi yang telah beredar luas di media sosial. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Pos Pengamatan Gunung Api Kota Tomohon/PVMBG. Kondisi iklim yang kini memasuki musim kemarau menjadi faktor utama di balik keputusan penting ini.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk Gunung Lokon, tetapi juga mencakup area Gunung Empung yang sering menjadi tujuan pendakian. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kelestarian lingkungan di tengah ancaman karhutla. Masyarakat diimbau untuk sepenuhnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama dan perlindungan ekosistem.
Detail Larangan dan Alasan Pencegahan
Keputusan pelarangan pendakian ke Gunung Lokon didasarkan pada beberapa pertimbangan krusial. Salah satunya adalah status Gunung Lokon yang saat ini berada pada Level II atau Waspada, sebagaimana ditetapkan oleh otoritas terkait. Status ini mengindikasikan adanya potensi aktivitas vulkanik yang memerlukan kewaspadaan tinggi dari masyarakat.
Dengan status Waspada, pendaki dilarang keras untuk mendekati atau berada dalam radius 1,5 kilometer dari kawah Gunung Lokon. Larangan ini juga diperluas untuk mencakup pendakian di sekitar area Gunung Lokon, termasuk Gunung Empung. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul akibat kondisi gunung yang tidak stabil.
Selain larangan pendakian, BPBD Kota Tomohon juga menekankan beberapa imbauan penting lainnya yang berkaitan dengan pencegahan karhutla. Imbauan tersebut meliputi:
- Dilarang melakukan pendakian/berada pada radius 1,5 kilometer dari kawah Gunung Lokon, termasuk dilarang melakukan pendakian di sekitar Gunung Lokon, seperti Gunung Empung, karena status Level II (Waspada).
- Dilarang membuka lahan dengan cara membakar serta dilarang membakar sampah di perkebunan maupun permukiman penduduk.
- Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.
- Bagi yang tidak mengindahkan larangan tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warganya.
Respons Masyarakat dan Tantangan Implementasi
Meskipun selebaran imbauan telah beredar luas, Kepala BPBD Kota Tomohon, Hengky Supit, belum dapat dikonfirmasi mengenai detail lebih lanjut terkait kebijakan ini. Upaya untuk menghubunginya melalui telepon dan pesan belum mendapatkan respons. Kondisi ini sedikit menyulitkan dalam mendapatkan informasi resmi dan terkini dari pihak berwenang.
Di sisi lain, Lurah Kinilow Satu, Seska Mangundap, telah beberapa kali secara aktif mengajak warganya untuk mematuhi imbauan pelarangan pendakian dan pencegahan karhutla. Lurah Kinilow Satu merupakan salah satu wilayah yang memiliki jalur pendakian populer menuju Gunung Lokon, sehingga perannya sangat vital dalam sosialisasi kebijakan ini.
Pada akhir pekan, Gunung Lokon dan Gunung Empung memang kerap menjadi destinasi favorit bagi banyak warga untuk melakukan pendakian. Mereka umumnya menggunakan beberapa jalur yang melintasi kelurahan di lereng Gunung Lokon, termasuk Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa larangan pendakian akan berdampak signifikan pada aktivitas rekreasi warga.
Implementasi larangan ini tentu akan menghadapi tantangan, mengingat popularitas Gunung Lokon sebagai tempat pendakian. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan masyarakat. Kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan karhutla ini.