LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik: Kejaksaan Aceh Jaya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Empat Terpidana Judi Online, Begini Detailnya!

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali tegakkan syariat Islam dengan eksekusi hukuman cambuk judi online terhadap empat terpidana. Simak detail dan komitmen penegakan hukum di Serambi Mekkah.

Senin, 04 Agu 2025 22:23:00
konten ai
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali tegakkan syariat Islam dengan eksekusi hukuman cambuk judi online terhadap empat terpidana. Simak detail dan komitmen penegakan hukum di Serambi Mekkah. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Senin, 4 Agustus, telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus judi online. Pelaksanaan hukuman ini berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, disaksikan oleh publik sebagai bagian dari penegakan syariat Islam.

Keempat terpidana tersebut terbukti melakukan jarimah maisir, atau perjudian, secara daring berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang. Tindakan ini merupakan respons tegas terhadap pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai tindak pidana dalam kerangka syariat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh Jaya.

Advertisement

Detail Pelaksanaan Hukuman Cambuk Judi Online

Eksekusi hukuman cambuk ini menyasar empat individu yang terlibat dalam praktik judi online. Setiap terpidana menerima jumlah cambukan yang berbeda sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang, mencerminkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Adapun identitas dan jumlah cambukan yang diterima oleh masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:

  • MZ, warga Pidie Jaya, menerima delapan kali cambuk.
  • Af, warga Aceh Jaya, menerima empat kali cambuk.
  • BR, warga Aceh Jaya, menerima enam kali cambuk.
  • IS, warga Aceh Jaya, menerima delapan kali cambuk.

Mohammad Anggidigdo menjelaskan bahwa seluruh proses ini berjalan aman dan tertib. Selain hukuman fisik, barang bukti berupa handphone yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut telah disita untuk negara. Sebagian dari barang bukti ini akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya untuk kepentingan masyarakat. Setiap terpidana juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.

Advertisement

Komitmen Penegakan Syariat Islam di Aceh Jaya

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana judi online ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Kejari Aceh Jaya. Mohammad Anggidigdo mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah mengeksekusi delapan terpidana kasus judi online lainnya, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum syariat.

Selain itu, masih terdapat sejumlah tersangka lain yang sedang dalam proses hukum, baik di tahap kepolisian maupun sudah memasuki persidangan. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan judi online dan penegakan Qanun Aceh terus berlanjut secara intensif di Kabupaten Aceh Jaya.

Penegasan Mohammad Anggidigdo tentang komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya menjadi landasan utama. Eksekusi cambuk yang dilakukan di depan umum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian atau pelanggaran syariat lainnya.

Berita Terbaru
  • Terungkap! Modus TPPO Pemandu Lagu Anak di Bawah Umur Gemparkan Subang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
  • Fakta Unik: Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI, Tingkatkan Nasionalisme!
  • Fakta Unik: Setelah Kasus Beras Oplosan, Mutu Beras Jadi Sorotan Utama Konsumen!
  • KPK Panggil Nadiem Yaqut: Mengapa Dua Mantan Menteri Ini Diperiksa? Terungkap Dugaan Korupsi Google Cloud & Kuota Haji
  • Puskesmas Ibu dan Anak Denpasar Barat Tahap II di Eks Pasar Loak, Target Rampung 2025: Siap Layani Persalinan!
  • aceh jaya
  • berita aceh
  • hukuman cambuk
  • hukum jinayat
  • judi online
  • konten ai
  • kriminalitas online
  • mahkamah syar'iyah
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • qanun aceh
  • syariat islam
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.