Fakta Unik Lelang Parkir Pasar Kudus: Target Pendapatan Rp421 Juta dari Empat Pasar Tradisional, Bagaimana Mekanismenya?
Pemerintah Kabupaten Kudus melelang pengelolaan parkir empat pasar tradisional untuk meningkatkan PAD. Simak detail target pendapatan dan mekanisme lelang parkir pasar Kudus yang transparan.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui lelang pengelolaan parkir. Kebijakan ini diterapkan pada empat pasar tradisional utama di wilayah tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap kas daerah secara signifikan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa keempat pasar yang menjadi objek lelang adalah Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Bitingan. Proses lelang ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Diharapkan partisipasi pihak swasta akan membawa efisiensi lebih baik.
Lelang pengelolaan parkir ini diproyeksikan mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp421,32 juta selama periode lima bulan. Angka ini merupakan perkiraan awal berdasarkan nilai limit yang ditetapkan untuk masing-masing lokasi. Namun, nilai akhir dari lelang ini berpotensi lebih tinggi, tergantung pada penawaran yang masuk dari para peserta lelang.
Target Pendapatan Fantastis dari Lelang Parkir
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan target pendapatan yang ambisius dari lelang pengelolaan parkir di empat pasar tradisional. Total perkiraan nilai pendapatan parkir selama lima bulan dari Agustus hingga Desember 2025 diperkirakan mencapai Rp421,32 juta. Angka ini menjadi acuan dasar, namun pengalaman menunjukkan bahwa nilai lelang bisa melampaui batas minimum yang ditawarkan.
Secara rinci, Pasar Kliwon memiliki nilai limit lelang sebesar Rp141,7 juta dengan luas lahan parkir 5.320 meter persegi. Sementara itu, Pasar Baru ditetapkan dengan nilai limit Rp149,1 juta untuk area parkir seluas 2.877 meter persegi. Kedua pasar ini merupakan kontributor utama dalam proyeksi pendapatan dari sektor parkir.
Dua pasar lainnya, yaitu Pasar Jember dan Pasar Bitingan, juga turut dilelang dengan estimasi pendapatan yang signifikan. Pasar Jember memiliki nilai limit Rp50,2 juta dengan luas lahan parkir 610,5 meter persegi. Adapun Pasar Bitingan memiliki nilai limit sebesar Rp80,32 juta dengan luas lahan parkir 4.058 meter persegi. Pembagian ini menunjukkan potensi pendapatan yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Mekanisme Transparan dan Jadwal Lelang Online
Proses lelang pengelolaan parkir pasar tradisional ini dilaksanakan secara daring untuk menjamin transparansi dan kemudahan akses bagi para calon peserta. Lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melainkan melalui platform digital lelang.go.id. Ini merupakan bentuk adaptasi teknologi untuk efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Kudus bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dalam penyelenggaraan lelang ini. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh tahapan lelang berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Kerjasama ini juga memberikan jaminan hukum terhadap proses yang berlangsung.
Batas waktu penyerahan uang jaminan lelang (UJL) bagi peminat adalah maksimal 27 Juli 2025. Sementara itu, jadwal pelaksanaan lelang itu sendiri direncanakan pada 28 Juli 2025. Pemenang lelang akan mulai menandatangani kontrak pengelolaan parkir pada bulan Agustus hingga Desember 2025, menandai dimulainya periode pengelolaan baru.