Fakta Unik: Payment ID BI Uji Coba 17 Agustus, Siap Tingkatkan Akurasi Data Bansos Nasional!
Bank Indonesia (BI) akan uji coba Payment ID mulai 17 Agustus, fokus tingkatkan akurasi penyaluran bansos. Bagaimana sistem Payment ID bekerja dan apa manfaatnya bagi data nasional?
Bank Indonesia (BI) mengumumkan dimulainya uji coba Payment ID. Inovasi ini akan diterapkan mulai 17 Agustus mendatang. Tujuan utamanya adalah meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) nontunai. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyaluran bantuan pemerintah.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa Payment ID masih dalam tahap eksperimen. Uji coba ini difokuskan pada satu kasus penggunaan spesifik. Yakni, membantu memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos.
Pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID ini akan memakan waktu beberapa tahun ke depan. Akses terhadap Payment ID akan sangat terbatas. Hanya otoritas berwenang yang dapat menggunakannya, dengan persetujuan pemilik data.
Mekanisme dan Fungsi Payment ID
Payment ID adalah sebuah identifikasi unik berjumlah sembilan karakter. Identifikasi ini dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Instrumen ini dirancang untuk mengonsolidasikan beragam informasi keuangan individu. Ini mencakup rekening perbankan hingga akun dompet digital atau e-wallet.
Melalui Payment ID, lembaga keuangan dapat memperoleh profil nasabah secara lebih akurat. Namun, akses informasi ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif dari nasabah sebagai pemilik data. Proses persetujuan ini memastikan kerahasiaan data pribadi terjaga.
Secara teknis, lembaga keuangan atau pihak ketiga yang ingin mengakses informasi nasabah harus mengajukan permintaan. Permintaan ini melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik Bank Indonesia. BI kemudian akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan. Jika disetujui, data seperti riwayat transaksi dan profil nasabah akan dibagikan kepada lembaga tersebut.
Akses data ini sangat terbatas dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. Data tidak dapat disebarkan lebih lanjut tanpa izin dari Bank Indonesia. Pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.
Peran Payment ID dalam Ekosistem Keuangan Nasional
Fokus utama uji coba Payment ID saat ini adalah meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. Dengan data yang lebih terintegrasi dan akurat, diharapkan bantuan pemerintah dapat sampai kepada penerima yang tepat. Ini akan meminimalisir potensi penyalahgunaan atau kesalahan data.
Meski demikian, Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Justru, Payment ID berperan sebagai instrumen pelengkap. Ini dapat memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.
Proses verifikasi identitas untuk Payment ID dilakukan melalui kerja sama erat. Ini melibatkan Ditjen Dukcapil untuk memastikan keabsahan data NIK. Selain itu, ada kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kerangka pemadanan data sosial ekonomi. Ini dilakukan melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengembangan Payment ID telah tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data ini akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Komitmen BI adalah memastikan sistem ini matang dan aman sebelum implementasi penuh.