Fakta Unik: Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Telan Biaya Rp190,8 Miliar, Dimulai Agustus 2025
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memulai skema pembuangan sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang pada Agustus 2025 dengan anggaran Rp190,8 miliar. Bagaimana detailnya?
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan skema pengelolaan sampah baru. Sampah dari Tangsel akan dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kebijakan ini akan dimulai pada akhir Agustus 2025 mendatang. Ini adalah solusi mengatasi kapasitas TPA Cipeucang yang sudah overload.
Kesepakatan ini terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar kedua daerah. Anggaran sebesar Rp190,8 miliar telah disiapkan untuk kerja sama pengelolaan sampah selama empat tahun ke depan.
Solusi Jangka Pendek Atasi Overload TPA Cipeucang
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa skema pembuangan sampah ke Pandeglang ini merupakan langkah strategis. TPA Cipeucang yang selama ini menampung sampah Tangsel, kini sudah tidak mampu menampung volume sampah harian.
Diperkirakan sekitar 500 ton sampah per hari akan dibuang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada survei jalur yang menunjukkan kelayakan akses bagi kendaraan pengangkut sampah.
Pilar menambahkan bahwa pengelola sampah di Kabupaten Pandeglang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai TPA yang layak. Kerja sama ini juga menjadi solusi sementara sambil menunggu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Serpong selesai dibangun.
Skema pembuangan sampah ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA Cipeucang secara signifikan. Ini juga memastikan penanganan sampah Tangsel tetap berjalan efektif.
Rincian Anggaran dan Kompensasi Dampak Negatif
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, merincikan bahwa kerja sama pembuangan sampah ini akan berlangsung selama empat tahun. Total anggaran yang dialokasikan untuk skema ini mencapai Rp190,8 miliar.
Bambang memastikan bahwa biaya tersebut sudah mencakup tipping fee per ton. Selain itu, anggaran ini juga termasuk Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi wilayah Pandeglang.
KDN tersebut diperkirakan sekitar Rp20.000 atau 10 persen dari biaya per ton sampah. Dana alokasi khusus ini dapat direalisasikan setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 melalui lelang jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Dengan adanya KDN, diharapkan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pembuangan sampah dapat diminimalisir. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Tangsel terhadap daerah penerima sampah.