Fakta Unik Remisi HUT ke-80 RI: 10.960 Narapidana Sumsel Terima Pengurangan Hukuman
Ribuan narapidana di Sumatera Selatan mendapatkan Remisi Narapidana Sumsel pada momen HUT ke-80 RI. Siapa saja yang berhak dan berapa banyak yang langsung bebas?
Palembang, 18 Agustus 2025 – Sebanyak 10.960 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini berlangsung dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengurangan masa pidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, diberikan kepada warga binaan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di provinsi tersebut. Momen penting ini menjadi sorotan sebagai bentuk penghargaan negara.
Acara pemberian remisi umum dan dasawarsa ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang. Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, turut hadir menyaksikan langsung prosesi pemberian remisi yang penuh makna ini.
Syarat dan Proses Pemberian Remisi Narapidana Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan beberapa syarat ketat. Narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus menunjukkan perilaku baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), mereka diwajibkan telah melunasi denda dan uang pengganti yang ditetapkan. Partisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di lapas, rutan, dan LPKA juga menjadi kriteria penting yang harus dipenuhi oleh para penerima remisi.
Proses pengusulan remisi ini sepenuhnya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi dan mengusulkan narapidana yang memang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, sistem akan secara otomatis menolak pengusulan bagi mereka yang belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Setelah menerima Remisi Narapidana Sumsel ini, lebih dari 100 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dapat langsung pulang ke rumah. Mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga pada momen perayaan HUT RI tahun ini karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang diperoleh.
Makna Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi mereka dalam menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi motivasi kuat bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri. Tujuan utamanya adalah agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat, membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka.
Dengan momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian remisi ini diharapkan menjadi dorongan nyata. Warga binaan diharapkan dapat terus berbenah diri, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta memberikan kontribusi positif yang signifikan setelah kembali berintegrasi dengan masyarakat luas.