Fakta Unik Remisi Kemerdekaan Sampang: 4 Narapidana Langsung Bebas di HUT ke-80 RI
Ratusan narapidana di Rutan Sampang menerima Remisi Kemerdekaan pada HUT ke-80 RI, dengan empat di antaranya langsung bebas. Simak detail lengkapnya!
Sampang, Jawa Timur – Sebanyak 137 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini menjadi momen penting yang menandai apresiasi negara terhadap perilaku baik warga binaan.
Dari jumlah tersebut, empat narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II. Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Kamesworo, menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanto.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan serta partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Momen ini juga menjadi harapan baru bagi mereka yang bebas untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat.
Jenis Remisi dan Jumlah Penerima di Rutan Sampang
Kamesworo menjelaskan bahwa dari 137 narapidana yang menerima remisi, 133 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). Sementara itu, empat narapidana sisanya menerima Remisi Umum II (RU-II), yang berujung pada pembebasan langsung. Remisi Umum I adalah pengurangan sebagian masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu.
Remisi Umum II, di sisi lain, adalah pembebasan langsung seluruh sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan dari Remisi Umum I. Kriteria pemberian remisi ini didasarkan pada sikap disiplin dan perilaku positif narapidana selama menjalani masa hukuman. Mereka juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan dengan sungguh-sungguh.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI kali ini sesuai dengan usulan yang telah disampaikan sebelumnya. Ini menunjukkan proses seleksi yang cermat dan transparan dalam pemberian hak-hak narapidana.
Rincian Pengurangan Masa Pidana dan Harapan Kepala Rutan
Dari total 137 narapidana yang mendapatkan remisi, rincian pengurangan masa pidananya bervariasi. Sebanyak 62 orang mendapatkan remisi satu bulan, 24 orang mendapat remisi dua bulan, dan 29 orang menerima remisi tiga bulan. Selain itu, 12 narapidana mendapat remisi empat bulan, tujuh orang mendapat remisi lima bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
Selain penyerahan remisi, Rutan Klas IIB Sampang juga memberikan bantuan paket sembako kepada keluarga binaan pemasyarakatan. Ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan terhadap keluarga narapidana, membantu meringankan beban mereka.
Kepala Rutan Kamesworo berpesan kepada narapidana yang langsung bebas agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar dan mematuhi norma-norma masyarakat. Beliau juga menegaskan harapannya agar mereka tidak kembali menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut. Pesan ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab sosial setelah kembali ke masyarakat.