Fakta Unik Remisi Lapas Kediri: 599 WBP Raih Pengurangan Hukuman di HUT RI ke-80, 19 Langsung Bebas!
Sebanyak 599 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kediri mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke-80, dengan 19 di antaranya langsung menghirup udara bebas. Simak rincian pemberian remisi di Lapas Kediri ini.
Kediri, Jawa Timur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri memberikan kabar gembira bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun ini. Sebanyak 599 narapidana menerima remisi umum, sebuah pengurangan masa pidana yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari total penerima remisi, 19 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas, menandai momen penting bagi mereka untuk kembali ke masyarakat. Kalapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa remisi adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan hukum.
Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara atas upaya perbaikan diri para WBP, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus menjaga disiplin dan berperilaku positif. Penilaian objektif terhadap perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan menjadi dasar utama pemberian remisi, memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Remisi Umum dan Kategori Penerima
Pemberian remisi umum di Lapas Kelas II A Kediri terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya pengurangan masa pidana. Data menunjukkan bahwa 163 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 189 orang menerima dua bulan, dan 152 orang memperoleh remisi tiga bulan. Selanjutnya, 62 narapidana mendapatkan empat bulan, 31 narapana lima bulan, dan dua orang narapidana berhak atas remisi enam bulan.
Secara keseluruhan, jenis remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum (RU) I dan RU II. RU I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara itu, RU II diperuntukkan bagi narapidana yang langsung bebas, dengan syarat telah melunasi pidana denda atau uang pengganti yang ditetapkan.
Pada peringatan HUT RI ke-80 ini, tercatat 576 orang menerima RU I, yang terdiri dari 381 narapidana pidana umum, satu narapidana pidana khusus Peraturan Pemerintah (PP) 28, dan 194 narapidana pidana khusus PP 99. Kategori PP 99 mencakup sembilan narapidana tindak pidana korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika. Sementara itu, 23 orang menerima RU II, dengan 19 di antaranya langsung bebas dan empat lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Remisi Dasawarsa dan Syarat Pemberiannya
Selain remisi umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 narapidana. Jumlah ini mencakup 399 narapidana pidana umum, satu narapidana pidana khusus PP 28, dan 199 narapidana pidana khusus PP 99. Rincian untuk PP 99 adalah 12 narapidana tindak pidana korupsi dan 187 narapidana kasus narkotika.
Kalapas Kediri menegaskan bahwa syarat utama untuk memperoleh Remisi Dasawarsa adalah narapidana harus terlebih dahulu mendapatkan Remisi Umum. Ini berarti bahwa penerima RD tahun ini merupakan bagian dari 599 narapidana yang sebelumnya juga tercatat sebagai penerima RU. Sebanyak 87 narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
Proses pemberian remisi ini memastikan bahwa hak-hak narapidana diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip akuntabilitas. Hal ini juga menunjukkan komitmen Lapas Kediri dalam menjalankan amanat undang-undang serta memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri.
Makna Remisi: Bukan Kelonggaran Hukum, Melainkan Hak
Solichin menjelaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan hak yang melekat pada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang. Remisi diberikan setelah melalui serangkaian mekanisme penilaian yang objektif, mencakup perilaku narapidana selama menjalani masa pidana dan partisipasi aktif mereka dalam berbagai kegiatan pembinaan di lapas.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan wujud nyata kehadiran negara yang memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi motivasi kuat bagi para narapidana untuk terus menjaga disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat. Tujuan akhirnya adalah agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik dan berkontribusi positif setelah bebas dari masa pidana.