Fakta Unik: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp14,8 Triliun, Selamatkan Ekonomi Nasional!
TNI AL berhasil gagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp14,8 triliun dari Januari hingga Agustus 2025, termasuk ballpress dan pasir timah. Simak detail operasi penyelamatan ekonomi ini!
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan perekonomian negara. Melalui serangkaian operasi yang intensif, TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
Total potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp14,807 triliun. Keberhasilan ini dicapai dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2025, menjadi bukti nyata kontribusi TNI AL dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman kejahatan transnasional.
Barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi 10 kontainer pakaian bekas impor (ballpress) dan 50 ton pasir timah ilegal. Operasi ini merupakan hasil kerja sama erat antara TNI AL dan pihak Bea Cukai, serta didukung oleh informasi berharga dari masyarakat.
Modus Penyelundupan Pakaian Bekas (Ballpress)
Pengungkapan penyelundupan 10 kontainer ballpress terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Pihak Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XII melakukan penelusuran mendalam di area pelabuhan, yang berujung pada penemuan barang ilegal tersebut.
Penangkapan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, di mana enam kontainer diamankan pada 6 Agustus 2025, dan empat kontainer lainnya pada 7 Agustus 2025. Seluruh kontainer tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan ditujukan untuk dikirim ke Jakarta.
Tidak berhenti di situ, tim TNI AL kembali menunjukkan ketajamannya dengan menggagalkan penyelundupan tiga kontainer ballpress di wilayah Tanjung Priok pada 9 Agustus 2025. Penyelundupan pakaian bekas impor ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
Operasi Penyelamatan Pasir Timah Ilegal
Selain pakaian bekas, TNI AL juga berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di kawasan Bangka Belitung (Babel). Penangkapan pertama dilakukan oleh tim Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Babel pada 30 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, Kapal Motor (KM) Indah Jaya digerebek di Perairan Pangkalan Balam, dan ditemukan 41 ton pasir timah ilegal di dalamnya. Hampir satu bulan kemudian, TNI AL kembali berhasil menggagalkan penyelundupan lima ton pasir timah yang diangkut menggunakan truk di kawasan Pantai Jambosag.
Penangkapan terakhir terkait pasir timah terjadi pada 11 Agustus 2025, di mana Lanal Babel berhasil membongkar penyelundupan empat ton pasir timah di Pantai Nelayan II. Total 50 ton pasir timah ilegal ini menunjukkan skala besar kejahatan pertambangan yang merugikan negara.
Komitmen TNI AL dalam Pemberantasan Penyelundupan
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menegaskan bahwa seluruh penangkapan ini merupakan buah kerja keras TNI AL dalam melakukan penelusuran. Informasi yang didapat dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Denih memastikan bahwa seluruh kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwajib. Hal ini bertujuan agar para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TNI AL juga berkomitmen untuk tidak menurunkan tingkat pengawasan di laut. Upaya antisipasi terhadap potensi penyelundupan barang ilegal lainnya akan terus ditingkatkan, demi menjaga kedaulatan maritim dan keberlangsungan ekonomi Indonesia.