LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Grasi Presiden Prabowo: Mengapa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Menerimanya Jelang HUT RI ke-80?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan Grasi Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah hasil pertimbangan matang untuk persatuan.

Sabtu, 02 Agu 2025 13:14:00
konten ai
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo telah dikalkulasi matang, menjadi momen penting jelang HUT ke-80 RI. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan memberikan grasi dan abolisi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini diumumkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa setiap keputusan Presiden adalah hasil dari kalkulasi komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat kunjungan resminya ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (1/8). Ia menekankan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan kuat. Pemberian bantuan hukum ini, termasuk kepada lebih dari seribu terpidana lainnya, menjadi sorotan publik.

Kebijakan clemency ini, yang mencakup abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, disebut sebagai upaya memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan. Pemerintah berharap momentum menjelang 17 Agustus dapat dimanfaatkan untuk memupuk kebersamaan di antara seluruh elemen bangsa.

Advertisement

Pertimbangan Matang di Balik Kebijakan Clemency

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto telah melalui perhitungan yang matang. Ia menekankan bahwa pemberian bantuan hukum seperti grasi dan abolisi bukanlah kebijakan yang diambil secara sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

Gibran menambahkan bahwa kebijakan ini sangat relevan mengingat semakin dekatnya perayaan HUT ke-80 RI. Ia melihatnya sebagai waktu yang tepat untuk mempererat tali persaudaraan di antara seluruh komponen bangsa. Semangat persatuan dan kesatuan menjadi landasan utama di balik keputusan penting ini.

Senada dengan Gibran, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, kebijakan clemency Presiden bertujuan untuk memperkuat persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan. Presiden selalu mengedepankan kebijakan yang mempromosikan persatuan dan integritas bangsa.

Advertisement

Juri menjelaskan bahwa pemberian abolisi, amnesti, atau tindakan lain yang diambil Presiden selalu berorientasi pada penguatan ikatan antar elemen bangsa. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesetaraan di mata hukum.

Proses dan Rekomendasi Hukum

Proses pemberian grasi dan abolisi ini tidak lepas dari peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa ia menginisiasi rekomendasi untuk pemberian clemency kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Rekomendasi ini kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyatakan telah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi amnesti dan abolisi tersebut kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Kemenkumham berperan penting dalam memberikan pertimbangan awal kepada kepala negara.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut serta dalam proses ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa parlemen telah menyetujui permintaan Presiden terkait bantuan hukum untuk Lembong dan Hasto. Persetujuan DPR menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian amnesti dan abolisi.

Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Ia juga diwajibkan membayar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini terkait perannya dalam kasus korupsi impor gula yang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dinyatakan bersalah atas kasus suap terkait pemilihan legislatif. Kasus ini melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto menerima vonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan hukum yang komprehensif. Kebijakan ini juga mencakup lebih dari seribu terpidana lainnya, menunjukkan cakupan yang luas dari inisiatif ini.

Berita Terbaru
  • Trivia: 800 Ribu Guru Ditarget Tuntas! Ini Target Ambisius DPR untuk Sertifikasi Guru
  • Fakta Tinggi Gelombang Empat Meter: Balawista Lebak Imbau Nelayan Waspada Bahaya Laut Selatan Banten
  • Turnamen Speedboat Kaltara: Bukan Sekadar Adu Cepat, Ini Ajang Promosi Sport Tourism Unggulan!
  • Tak Sembarangan! Ini Seluk Beluk Donor ASI yang Tepat Sasaran Menurut IDAI
  • Fakta Stunting: Sulawesi Selatan Gencarkan Program Genting, Sasar 15 Ribu Anak
  • abolisi
  • amnesti
  • gibran rakabuming raka
  • grasi presiden prabowo
  • hari kemerdekaan
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • konten ai
  • persatuan nasional
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • tom lembong
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.