Grasi Presiden Prabowo: Mengapa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Menerimanya Jelang HUT RI ke-80?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan Grasi Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah hasil pertimbangan matang untuk persatuan.
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan memberikan grasi dan abolisi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini diumumkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa setiap keputusan Presiden adalah hasil dari kalkulasi komprehensif.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat kunjungan resminya ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (1/8). Ia menekankan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan kuat. Pemberian bantuan hukum ini, termasuk kepada lebih dari seribu terpidana lainnya, menjadi sorotan publik.
Kebijakan clemency ini, yang mencakup abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, disebut sebagai upaya memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan. Pemerintah berharap momentum menjelang 17 Agustus dapat dimanfaatkan untuk memupuk kebersamaan di antara seluruh elemen bangsa.
Pertimbangan Matang di Balik Kebijakan Clemency
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto telah melalui perhitungan yang matang. Ia menekankan bahwa pemberian bantuan hukum seperti grasi dan abolisi bukanlah kebijakan yang diambil secara sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Gibran menambahkan bahwa kebijakan ini sangat relevan mengingat semakin dekatnya perayaan HUT ke-80 RI. Ia melihatnya sebagai waktu yang tepat untuk mempererat tali persaudaraan di antara seluruh komponen bangsa. Semangat persatuan dan kesatuan menjadi landasan utama di balik keputusan penting ini.
Senada dengan Gibran, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, kebijakan clemency Presiden bertujuan untuk memperkuat persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan. Presiden selalu mengedepankan kebijakan yang mempromosikan persatuan dan integritas bangsa.
Juri menjelaskan bahwa pemberian abolisi, amnesti, atau tindakan lain yang diambil Presiden selalu berorientasi pada penguatan ikatan antar elemen bangsa. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesetaraan di mata hukum.
Proses dan Rekomendasi Hukum
Proses pemberian grasi dan abolisi ini tidak lepas dari peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa ia menginisiasi rekomendasi untuk pemberian clemency kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Rekomendasi ini kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyatakan telah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi amnesti dan abolisi tersebut kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Kemenkumham berperan penting dalam memberikan pertimbangan awal kepada kepala negara.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut serta dalam proses ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa parlemen telah menyetujui permintaan Presiden terkait bantuan hukum untuk Lembong dan Hasto. Persetujuan DPR menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Ia juga diwajibkan membayar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini terkait perannya dalam kasus korupsi impor gula yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dinyatakan bersalah atas kasus suap terkait pemilihan legislatif. Kasus ini melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto menerima vonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan hukum yang komprehensif. Kebijakan ini juga mencakup lebih dari seribu terpidana lainnya, menunjukkan cakupan yang luas dari inisiatif ini.