LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Gubernur Sulteng Laporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Polisi

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memerintahkan laporan polisi terhadap PT BTIIG terkait penggunaan Rekomendasi Teknis palsu untuk pengelolaan sumber daya air di Bendungan Karaupa, Morowali.

Minggu, 11 Mei 2025 11:55:00
#planetantara
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk transparan dan terbuka dalam memberikan informasi publik kepada media, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Minggu, 11 Mei 2025, memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) untuk melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait penggunaan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu oleh BTIIG untuk mengelola sumber daya air di Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Hal ini dilakukan karena BTIIG diduga telah mengambil air tanpa izin dan mengabaikan kekhawatiran masyarakat setempat akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka. Gubernur menegaskan bahwa meskipun ada komunikasi dengan pihak BTIIG, kepentingan rakyat tetap diutamakan.

Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh temuan Rekomendasi Teknis palsu yang digunakan oleh PT BTIIG. Gubernur sendiri telah mengeluarkan Surat Teguran resmi kepada perusahaan tersebut pada 2 Mei 2025. Surat teguran ini merupakan respon atas protes keras dari masyarakat, khususnya para petani dan buruh tani di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, yang khawatir akan dampak pembangunan intake air baku terhadap akses air mereka untuk pertanian.

Langkah tegas Gubernur ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum. Penggunaan Rekomtek palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, laporan polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat.

Advertisement

Rekomendasi Teknis Palsu dan Teguran Resmi

Kasus ini bermula dari ditemukannya Rekomendasi Teknis palsu yang diajukan PT BTIIG untuk pengelolaan sumber daya air di Bendungan Karaupa. Kepala Dinas Cikasda mengaku tidak menandatangani surat tersebut, sehingga Gubernur memerintahkan pelaporan ke polisi. "Kadis Cikasda mengaku tidak tandatangan surat itu. Saya bilang lapor polisi," tegas Gubernur Anwar Hafid.

Sebelumnya, Gubernur telah mengeluarkan Surat Teguran bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda pada 2 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta Bupati Morowali. Surat teguran ini menekankan tiga poin penting, salah satunya adalah tidak adanya izin pengusahaan air dari Pemerintah Provinsi Sulteng kepada PT BTIIG.

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pengambilan air tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif pembangunan intake air baku terhadap akses air mereka untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.

Advertisement

Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa meskipun terdapat komunikasi dengan pihak PT BTIIG, "Kita bisa berkawan, tetapi untuk rakyat kita tidak berkawan," menunjukkan komitmennya untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau bisnis.

Dampak Pembangunan dan Protes Masyarakat

Masyarakat Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama para petani dan buruh tani, telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan intake air baku oleh PT BTIIG di Bendungan Sungai Karaopa. Mereka khawatir pembangunan tersebut akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya air yang sangat vital bagi kehidupan dan mata pencaharian mereka.

Kekhawatiran ini menjadi dasar dikeluarkannya Surat Teguran oleh Gubernur dan menjadi alasan utama mengapa kasus ini dilaporkan ke polisi. Pemerintah Provinsi Sulteng berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pembangunan berkelanjutan yang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Surat teguran tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor pemerintah dalam menangani permasalahan ini. Dengan melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali, diharapkan solusi yang komprehensif dan adil dapat ditemukan untuk semua pihak.

Langkah-langkah yang diambil oleh Gubernur Sulteng menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini dan melindungi kepentingan masyarakat. Laporan polisi diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan pengelolaan sumber daya air dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • bendungan karaupa
  • gubernur sulteng
  • izin pengusahaan air
  • konten ai
  • morowali
  • pelanggaran hukum
  • pengelolaan sumber daya air
  • perlindungan masyarakat
  • #planetantara
  • pt btiig
  • rekomendasi teknis palsu
  • sulawesi tengah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.