LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Hak Prerogatif Presiden: Pemberian Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diklaim Lewat Pertimbangan Matang

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disebut telah melalui pertimbangan matang. Apa alasannya?

Minggu, 03 Agu 2025 15:41:00
konten ai
Ahmad Muzani dari Partai Gerindra sampaikan terima kasih atas Dukungan PDIP Prabowo terhadap pemerintahan. Meski tak masuk kabinet, PDIP siap kawal kebijakan pro rakyat. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan signifikan terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden, diklaim telah melalui serangkaian pertimbangan yang matang.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan hasil dari evaluasi mendalam. Muzani, yang ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (4/8), menegaskan bahwa Presiden telah mempertimbangkan segala aspek sebelum mengeluarkan kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemberian abolisi dan amnesti ini disambut baik oleh Ahmad Muzani sebagai upaya untuk memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa. Ia melihatnya sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk meneguhkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan di tengah masyarakat Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi stabilitas dan harmoni nasional.

Advertisement

Dasar Hukum dan Pertimbangan Presiden

Pemberian abolisi dan amnesti merupakan wewenang eksklusif yang dimiliki oleh seorang Presiden, sebagaimana diatur secara jelas dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Hak prerogatif ini memungkinkan Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan tuntutan hukum dalam kasus-kasus tertentu, setelah melalui proses pertimbangan yang cermat dan mendalam.

Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil keputusan ini secara tergesa-gesa. Setiap aspek, mulai dari latar belakang kasus hingga potensi dampaknya terhadap persatuan nasional, telah menjadi bahan pertimbangan utama. Keputusan ini diambil dengan tujuan yang lebih besar, yaitu untuk menjaga kohesi sosial dan stabilitas politik di Indonesia.

Langkah ini juga diinterpretasikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh elemen bangsa. Dengan adanya pemberian Abolisi Amnesti Prabowo, diharapkan tidak ada lagi sekat-sekat yang memecah belah, melainkan terciptanya suasana yang mendukung rekonsiliasi dan pembangunan bersama. Ini adalah upaya nyata dari kepemimpinan nasional.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7). Persetujuan DPR ini menjadi salah satu prasyarat penting sebelum Presiden dapat mengeluarkan keputusan final terkait hak prerogatifnya.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terjerat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015–2016. Ia divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Setelah keputusan abolisi dan amnesti dikeluarkan, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8) malam. Pada waktu yang hampir bersamaan, Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini menandai berakhirnya masa penahanan mereka setelah adanya keputusan Abolisi Amnesti Prabowo.

  • Tom Lembong: Divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula 2015–2016.
  • Hasto Kristiyanto: Divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
  • Keduanya dibebaskan pada Jumat (1/8) malam setelah DPR menyetujui permohonan abolisi dan amnesti.
Berita Terbaru
  • Trivia: 800 Ribu Guru Ditarget Tuntas! Ini Target Ambisius DPR untuk Sertifikasi Guru
  • Fakta Tinggi Gelombang Empat Meter: Balawista Lebak Imbau Nelayan Waspada Bahaya Laut Selatan Banten
  • Turnamen Speedboat Kaltara: Bukan Sekadar Adu Cepat, Ini Ajang Promosi Sport Tourism Unggulan!
  • Tak Sembarangan! Ini Seluk Beluk Donor ASI yang Tepat Sasaran Menurut IDAI
  • Fakta Stunting: Sulawesi Selatan Gencarkan Program Genting, Sasar 15 Ribu Anak
  • abolisi amnesti prabowo
  • ahmad muzani
  • dpr ri
  • hak prerogatif presiden
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • konten ai
  • #planetantara
  • politik nasional
  • presiden prabowo
  • tom lembong
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.