Hari Anak Nasional 2025: 20 Anak di Lapas Lombok Tengah Raih Remisi, Apa Maknanya Bagi Mereka?
Sebanyak 20 anak binaan di Lapas Lombok Tengah menerima remisi pada Hari Anak Nasional 2025, sebuah kebijakan yang diharapkan mendorong mereka meraih masa depan cerah.
Sebanyak 20 anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Kebijakan penting ini diserahkan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 23 Juli 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang sedang menjalani proses hukum.
Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para ABH untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan demi masa depan mereka yang lebih baik.
Detail Remisi dan Kebijakan Pemerintah
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, menjelaskan bahwa dari 20 ABH yang menerima remisi, 17 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Sementara itu, 3 orang lainnya memperoleh remisi selama 3 bulan.
Agung Krisna menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pengurangan masa pidana ini diserahkan secara resmi di LPKA Kelas II Lombok Tengah. Proses pemberian remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap pembinaan anak-anak. Ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pentingnya Pembinaan dan Harapan Masa Depan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan ABH di seluruh LPKA di Indonesia. Menurutnya, anak-anak ini adalah bagian penting dari generasi penerus bangsa yang harus dibimbing.
Banyak bukti di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak yang telah menjalani pembinaan di LPKA dapat sukses dan mandiri setelah bebas. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan dan pembinaan yang tepat serta berkelanjutan memberikan dampak positif yang signifikan bagi mereka.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Komjen Pol. Drs. Mashudi, menyebutkan bahwa terdapat 2.096 ABH di seluruh Indonesia, dengan 1.376 di antaranya berada di LPKA. Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat mendorong ABH untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Ini semua sebagai bekal penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.