LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan WNA di Bali: Ratusan Dideportasi, Penginapan Ilegal Jadi Sorotan

Imigrasi Ngurah Rai gandeng pemda perketat Pengawasan WNA di Bali, khususnya yang menginap di penginapan ilegal. Apa saja tantangannya dan bagaimana sanksinya?

Rabu, 30 Jul 2025 21:21:00
konten ai
Imigrasi Ngurah Rai gandeng pemda perketat Pengawasan WNA di Bali, khususnya yang menginap di penginapan ilegal. Apa saja tantangannya dan bagaimana sanksinya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, belum lama ini mengumumkan langkah strategis. Mereka menggandeng aparat pemerintah daerah dalam upaya pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA). Fokus utama adalah WNA yang menginap di akomodasi tidak berizin atau ilegal di wilayah tersebut.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan pengawasan WNA yang semakin kompleks. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan pentingnya sinergi. Hal ini disampaikan dalam rapat tim pengawasan orang asing di Kuta, Badung.

Raja Ulul Azmi Syahwali menekankan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh unsur terkait. Ini mencakup instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat lokal untuk memastikan efektivitas pengawasan.

Advertisement

Tantangan dan Sinergi Pengawasan WNA

Pengawasan WNA di Bali menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Salah satu isu krusial adalah keberadaan WNA yang memilih menginap di penginapan tidak berizin. Selain itu, kasus WNA yang mabuk atau terlibat masalah lain juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Untuk mengatasi persoalan ini, penguatan sinergi antarinstansi menjadi sangat vital. Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah membuka jalur komunikasi melalui grup koordinasi lintas instansi. Hal ini bertujuan untuk merespons cepat setiap laporan yang masuk dari instansi terkait lainnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola tempat menginap memiliki kewajiban. Mereka harus melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi pelaporan orang asing (Apoa). Kanal Layanan Data Keimigrasian (LDK) juga mendukung pengawasan efisien dengan data akurat.

Advertisement

Namun, fenomena penurunan okupansi hotel resmi juga teramati di lapangan. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya vila dan penginapan yang beroperasi tanpa izin. Kondisi ini semakin memperumit upaya pengawasan dan penertiban WNA.

Tindakan Administratif dan Sanksi Keimigrasian

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, tercatat 402 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilaksanakan. Angka ini mencakup 135 deportasi dan 121 pendetensian terhadap WNA.

Mayoritas WNA yang dideportasi terbukti melanggar aturan keimigrasian terkait masa tinggal. Mereka melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, atau dikenal sebagai overstay. Pelanggaran ini menjadi fokus utama dalam upaya penertiban WNA.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi deportasi. Selain itu, bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda biaya beban sebesar Rp1 juta per hari. Ini berlaku selama mereka masih berada di Indonesia.

Apabila WNA tidak mampu membayar denda tersebut, mereka akan langsung dideportasi. Nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA yang overstay lebih dari 60 hari akan langsung dideportasi dan dikenakan penangkalan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bali
  • deportasi wna
  • hukum keimigrasian
  • imigrasi ngurah rai
  • konten ai
  • overstay
  • penertiban wna
  • pengawasan wna
  • penginapan ilegal
  • #planetantara
  • tindakan keimigrasian
  • wisata bali
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.