Jamin Iklim Investasi, Rejang Lebong Bentuk Satgas Penanganan Premanisme
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serius membentuk Satgas Penanganan Premanisme. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investasi serta dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas daerah.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Pembentukan satgas ini didasari oleh Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 61 Tahun 2025. Tujuannya sangat jelas, yaitu memberikan jaminan kenyamanan bagi iklim investasi dan dunia usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi prioritas utama dalam upaya ini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong, Zulfan Efendi, menjelaskan bahwa pembahasan awal mengenai pembentukan satgas ini telah dilakukan pada 6 Mei 2025. Pembentukan satgas ini merupakan respons konkret pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat secara menyeluruh.
Langkah Konkret Menjamin Keamanan Investasi
Pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas di Rejang Lebong menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Zulfan Efendi menegaskan bahwa satgas ini dibentuk untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini krusial untuk menarik investor dan memastikan keberlangsungan usaha.
Satgas terpadu ini akan melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Anggotanya meliputi perwakilan dari Badan Kesbangpol, Polres Rejang Lebong, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang efektif dalam menanggulangi praktik premanisme dan aktivitas ormas bermasalah.
Dengan adanya jaminan rasa aman bagi masyarakat dan investor, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pertumbuhan investasi di Kabupaten Rejang Lebong. Penindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan ormas bermasalah menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini. Lingkungan yang bebas dari gangguan akan memicu kepercayaan investor.
Peran Aktif Aparat dalam Pencegahan Premanisme
Di sisi lain, Polres Rejang Lebong juga telah menunjukkan peran aktif dalam upaya pencegahan premanisme. Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menyatakan bahwa Polres dan jajarannya telah melaksanakan program pembinaan masyarakat secara berkelanjutan. Program ini bertujuan mengantisipasi munculnya praktik premanisme yang seringkali berkedok organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan preemtif atau pencegahan dan pembinaan ini dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Rejang Lebong. Anggota Binmas setiap hari terjun langsung ke lapangan, mendatangi kelompok masyarakat yang tersebar di setiap kecamatan. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Menurut AKP Sinar Simanjuntak, aksi premanisme berkedok ormas jika dibiarkan akan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih jauh, praktik semacam ini juga dapat menghambat masuknya investasi ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini karena jaminan keamanan bagi para calon investor menjadi tidak terjamin, yang pada akhirnya merugikan potensi ekonomi daerah.