LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

KAI Sumut Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Lubuk Pakam: Tahukah Anda, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana?

PT KAI Divre I Sumut bersama IPKA Sumut intensifkan sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Lubuk Pakam. Ini pentingnya disiplin demi keselamatan bersama.

Minggu, 03 Agu 2025 17:39:00
konten ai
PT KAI Divre I Sumut bersama IPKA Sumut intensifkan sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Lubuk Pakam. Ini pentingnya disiplin demi keselamatan bersama. (©Planet Merdeka)
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) baru-baru ini menggelar sosialisasi penting. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang di dua titik vital.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 3 Agustus, di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 Stasiun Lubuk Pakam dan JPL 18 Jalan Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Inisiatif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan urgensi kegiatan ini. Sosialisasi terus dilakukan mengingat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat saat melintasi rel.

Advertisement

Urgensi Peningkatan Kesadaran di Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut secara konsisten mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini menjadi prioritas utama demi keamanan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Minimnya kedisiplinan pengendara seringkali menjadi pemicu utama insiden. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat pengguna jalan tidak mematuhi rambu atau sinyal.

Kondisi ini tidak hanya membahayakan nyawa pengendara. Namun juga dapat mengganggu jadwal perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian material yang besar.

Advertisement

Oleh karena itu, sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang menjadi langkah preventif krusial. Ini untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di area rawan tersebut.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pengguna Jalan

Pentingnya mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjadi dasar hukumnya.

Pasal 124 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ini adalah kewajiban mutlak demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur hal serupa. Pasal 114 UU ini merinci kewajiban pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang.

Pengemudi wajib menaati beberapa hal penting. Ini termasuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan kereta api. Mereka juga harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Patuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Berikut adalah poin-poin penting yang harus ditaati oleh setiap pengemudi kendaraan:

  • Berhenti Penuh: Wajib berhenti total saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang mengindikasikan kereta akan melintas.
  • Dahulukan Kereta Api: Selalu memberikan prioritas utama kepada perjalanan kereta api. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang.
  • Prioritas Kendaraan Lain: Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, setelah memastikan jalur aman dari kereta api.
  • Jaga Jarak Aman: Hindari berhenti di atas rel atau terlalu dekat dengan palang pintu, pastikan ada ruang yang cukup untuk bergerak maju setelah kereta lewat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berisiko pada kecelakaan fatal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Harapan KAI untuk Disiplin Berlalu Lintas

Melalui sosialisasi ini, KAI Divre I Sumut berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif. Kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Peningkatan pemahaman dan kepatuhan diharapkan dapat menekan angka kecelakaan. Setiap insiden di perlintasan sebidang seringkali menyebabkan kerugian jiwa dan materi.

Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan adalah kunci utama. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat diminimalisir secara signifikan.

KAI akan terus berupaya menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman. Ini tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi seluruh pengguna jalan di sekitar jalur rel.

Berita Terbaru
  • Fakta Menarik: Program Tanam Jagung di Pesantren Latih Santri Mandiri dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
  • Dokter Ingatkan: RSV Bukan Flu Biasa, Ancaman Serius bagi Bayi hingga Lansia
  • Fakta Unik: 147 Qari Qariah Ikuti Seleksi MTQ Nagan Raya, Siap Wakili Aceh di Tingkat Provinsi?
  • Fakta Menarik: 55 Ribu Paket Bantuan Baznas untuk Palestina, Mencegah Krisis Kelaparan di Gaza
  • KUA-PPAS APBD DKI 2026: Sekda DKI Harap Anggaran Berdampak Nyata bagi Warga Jakarta
  • deli serdang
  • disiplin berlalu lintas
  • ipka sumut
  • kai sumut
  • keselamatan lalu lintas
  • keselamatan perlintasan sebidang
  • konten ai
  • lubuk pakam
  • perkeretaapian indonesia
  • #planetantara
  • sosialisasi kai
  • undang-undang lalu lintas
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.